Oknum Perwira Polisi Rudapaksa Siswi SMP

AKBP M dan Siswi SMP Korban Rudapaksa Ternyata Bertetangga, Rumahnya Tak Berjauhan

Dalam pantuan di rumahnya di Perumahan Griya Barombong, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Selasa (1/3/2022) diketahui fakta baru.

Editor: Bambang Wiyono
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, MAKASSAR - Seorang siswi SMP, inisial IS usia 13 tahun melapor ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menjadi korban rudapaksa.  

Terlapor adalah oknum perwira polisi, AKBP M.

Atas laporan itu, AKBP M telah ditahan dan dicopot dari jabatan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel.

Baca juga: AKBP M Diduga Pakai Perantara, Korban Disebut Lebih dari Satu

Dalam pantuan Tribun di rumahnya di Perumahan Griya Barombong, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Selasa (1/3/2022) diketahui fakta baru.

Jarak rumah pelaku dan korban tak berjauhan.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, mencopot perwira AKBP berinisial M setelah diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

Baca juga: AKBP M Diduga Iming-imingi Biaya Sekolah, Berulangkali Rudapaksa Siswi SMP

M dicopot dari jabatannya yang diketahui menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel.

Selain dicopot, AKBP M pun ditahan Propam Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan kasus rudapaksa siswi SMP.

"Untuk kelanjutannya sudah diambil tindakan. Yang pertama sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2022) siang

"Yang kedua, bapak Kapolda juga mengambil tindakan cepat dengan menonaktifkan dari jabatannya yang sekarang," sambungnya.

Pencopotan AKBP M, itu lanjut Komang untuk memperlancar proses pemeriksaan yang dijalani.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah mendatangi korban dan keluarganya di Kecamatan Barombong, Gowa.

Baca juga: KASUS RUDAPAKSA Siswi SMP, AKBP M Dicopot dari Jabatan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel

"Untuk korban sendiri sudah didatangi oleh dir Polair sendiri termasuk juga dengan Kabid Propam," jelas Komang.

Langkah selanjutnya terhadap korban IS (13), kata dia dilakukan pemeriksaan visum untuk kelengkapan berkas laporan.

Kuasa Hukum Korban, Amiruddin mengatkan, hari ini Selasa (1/3/2022) pihaknya akan mendapingi kliennya melapor ke PPA Polda Sulsel.

Baca juga: Oknum Perwira Polri Pangkat AKBP Ditahan, Diduga Merudapaksa Siswi SMP

"Kita berharap kasus ini menjadi atensi. Bagaimana pun alasannya kasus ini harus ditindaklanjuti baik secara kode etik maupun pidana," katanya, Selasa (1/3/22).

Sang Kuasa Hukum berharap, laporan ini nantinya diproses sesuai prosedur berlaku

Ia menjelaskan, peristiwa percobaan pencabulan menimpa IS  terjadi pada September 2021 lalu. 

Lalu, pelaku berhasil melancarkan aksinya pada Oktober 2021.

Kala itu, pelaku dmengiming-imingi korban dengan memfasilitasi biaya sekolah.

Selain itu, pelaku berjanji akan memberikan fasilitas kepada keluarga korban.

"Nah inilah yang menggangu spisikis korban dan ternyata pelaku tidak bisa memenuhi janji kepada korban," jelasnya. 

Dari pengakuan IS, lanjut Amiruddin, korban telah disetubuhi beberapa kali.

Bahkan perbuatan bejat itu dilakukan terakhir kali pada malam Sabtu (26/2/22).

Diduga pelaku yakni berinisial MS oknum anggota Polairud berpangkat AKBP.

"Korban sudah divisum di RS Bhayangkara Makassar," pungkasnya.

Ia menduga Kalau selain pencabulan anak di bawah umur ada kemungkinan akan berkembang ke trafficking. 

"Jadi modus operandinya ini pelaku melakukan transaksi seksual melalui perantara dengan mengiming-imingi korban untuk ditawari pekerjaan asisten rumah tangga. Padahal tujuan dijual kasarnya yaa bagi ini oknum perantara ini," sambungnya.

Lanjutnya, kasus ini harus ditindaklanjuti. Jikalau ditindaklanjuti kasus ini pun akan melebar diduga trafficing.

Dimana menurut Amiruddin, ada campur tangan orang ketiga yang menghubungkan antara pelaku dan korban.

"Dari pengakuan korban ada juga beberapa korban lainnya dari sih pelaku ini. Kalau pengakuan korban ada orang total 3 bersama sih korban ini dengan klasifikasi umur hampir sama," sebutnya. 

Diduga korban lainnya itu, rerata berusia di bawah 17 tahun. 

(muslimin emba/sayyid zulfadli)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Siaran Langsung: Ternyata Terduga Rudapaksa AKBP M Tetangga dengan Korban Siswi SMP di Gowa, 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved