Berita Badung
Komisi I DPRD Badung Pertanyakan Nasib Tenaga Kontrak dan Honorer yang Akan Dihapus Tahun 2023
Komisi I DPRD Badung Pertanyakan Nasib Tenaga Kontrak dan Honorer yang Akan Dihapus Tahun 2023
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Sehingga di luar ASN dengan sebutan apapun, tidak dikategorikan dengan pegawai.
"Badung sendiri memiliki 43 orang P3K, yaitu 23 tenaga guru dan 20 tenaga penyuluh pertanian," ungkapnya.
Diakui, pada akhir tahun 2020, Pemkab Badung mengusulkan sebanyak 1.800 P3K tenaga guru dan disetujui Kemenpan sebanyak 1.770 orang.
Perekrutan P3K tenaga guru ini diprioritaskan dari honorer katagori 2. Hanya saja begitu prosesnya mau dilanjutkan, pimpinan memutuskan untuk menunda.
"Waktu ini kami mau merekrut P3K namun ditunda oleh pimpinan, dengan pertimbangan melihat kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan tambahan belanja pegawai, akibat pandemi," ungkapnya.
Sehingga pada November 2021, Pemkab Badung kembali bersurat ke pusat untuk menunda pengangkatan P3K tahun 2022.
"Kita kembali melakukan penundaan, belum bisa dilaksanakan karena kemampuan keuangan daerah belum memungkinkan," imbuhnya.
Mengingat berdasarkan aturan pembayaran gaji P3K sepenuhnya dibebankan melalui APBD.
Wijaya menyatakan berdasarkan analisa kebutuhan, sejatinya Pemkab Badung sangat membutuhkan tambahan pegawai (ASN).
"Kalau melihat kebutuhan, kita di Badung sangat butuh pegawai atau ASN lagi. Apalagi jumlah kontrak banyak, untuk guru saja ada 2.800 guru yang statusnya non PNS," imbuhnya.
(*)