Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

UPDATE: Bendesa Adat Serangan Buka Suara Soal Polemik Penutupan Akses Jalan yang Viral di Medsos

Made Sedana mengklarifikasi pernyataan yang sebelumnya ia lontarkan agar persoalan tidak melebar ke mana-mana terkait pembangunan jalan di tanah

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Jro Bendesa Desa Pakraman Serangan, I Made Sedana 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jro Bendesa Desa Pakraman Serangan, I Made Sedana buka suara terkait polemik yang terjadi saat penutupan akses jalan menggunakan susunan batako di Tukad Punggawa, Desa Serangan, Denpasar, Bali, belum lama ini.

Made Sedana mengklarifikasi pernyataan yang sebelumnya ia lontarkan agar persoalan tidak melebar ke mana-mana terkait pembangunan jalan di tanah tersebut.

"Yang saya maksud adalah, bahwa saya tidak tahu kenapa tanah tersebut sampai dibangun jalan. Bukan tanah itu milik siapa," kata Jro Bendesa didampingi I Wayan Sukeratha, selaku prajuru baga palemahan saat dijumpai wartawan di Denpasar Sabtu 12 Maret 2022.

Made Sedana menjelaskan berdasarkan data yang diperoleh dari prajuru baga palemahan Desa Adat Serangan, jalan yang dibangun saat ini sesuai dengan posisi tanah dengan pipil nomor 2, persil nomor 15a memiliki luas 1,12 hektar, milik Daeng Abdul Kadir.

Baca juga: UPDATE: Viral Penutupan Jalan di Denpasar, Ipung Beberkan Asal Usul Tanah dan Kampung Bugis Serangan

"Itu berdasarkan data yang kami peroleh dari prajuru baga palemahan," tutur dia.

Mengenai uang seperti yang dikatakan oleh Siti Sapura alias Ipung itu, Jro Bendesa mengakui telah menerimanya sebagai bentuk dana punia kepada desa.

Hal itu juga dibenarkan Bendahara Desa Adat Serangan, I Made Dastra.

"Uang itu memang benar diberikan oleh Ibu Ipung sebagai bentuk dana punia, dan uang tersebut sudah masuk ke kas desa. Ada laporan pertanggungjawabannya kok," tuturnya.

Made Sedana juga mengaku menerima surat dari pihak PT BTID (Bali Turtle Island Development) yang ditujukan kepada Desa Serangan pada tanggal 10 Maret 2022.

Di mana dalam isi suratnya, pihak PT BTID menanyakan terkait pernyataan Kasatgas Polhut Tahura Agus Santoso dan perwakilan BPN Kota Denpasar.

"Ini untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, serta dijadikan data oleh pihak BTID," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Prajuru Baga Palemahan Desa Adat Serangan, I Wayan Sukeratha menambahkan, bahwa sebelumnya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali telah mengeluarkan surat bahwa tanah yang dibangun jalan bukan berada di kawasan hutan.

"Jadi surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali ini yang ditanyakan oleh pihak BTID," kata I Wayan Sukeratha.

Sebelumnya diberitakan, aksi penutupan akses jalan menggunakan susunan batako setinggi lutut orang dewasa di Jalan Tukad Punggawa Kampung Bugis, Kelurahan Serangan, Denpasar, Bali belum lama ini viral di media sosial.

Aksi itu dilakukan oleh salah seorang warga yang menyatakan bahwa tanah itu miliknya, yakni Siti Sapura yang tak lain ialah anak dari Daeng Abdul Kadir yang membangun Kampung Bugis di Serangan yang kini sudah almarhum.

Baca juga: VIDEO Serangan Rusia Hantam Rumah Sakit Bersalin di Mariupol Ukraina, Anak-anak Terkubur Reruntuhan

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved