Oknum Perwira Polisi Rudapaksa Siswi SMP
AKBP Mustari Dihujat Warganet, Foto Perwira Tersangka Rudapaksa Siswi SMP Beredar di Media Sosial
AKBP Mustari atau AKBP M dihujat warganet saat foto-foto polisi yang dicopot dari jabatan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel itu beredar.
TRIBUN-BALI.COM, MAKASSAR - AKBP Mustari atau AKBP M dihujat warganet saat foto-foto perwira polisi yang dicopot dari jabatan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel itu beredar di media sosial.
AKBP Mustari dicopot dari jabatannya karena dilaporkan merudapaksa siswi SMP inisial IS yang masih berusia 13 tahun.
Foto-foto AKBP Mustari beredar saat perwira polisi itu menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: AKBP M Diduga Jadikan Siswi SMP Budak Nafsunya, dengan Modus Sebagai ART
Dia menjalani sidang di ruang sidang Propam Polda Sulsel, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel, Jumat (11/3/2022) pagi.
Berdasarkan hasil sidang diputuskan jika AKBP Mustari dijatuhi sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).
"Menjatuhkan sanksi yang sifatnya administratif itu direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Polri," kata Ketua Sidang Kode Etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel.
Baca juga: AKBP M dan Siswi SMP Korban Rudapaksa Ternyata Bertetangga, Rumahnya Tak Berjauhan
Namun, AKBP Mustari tak langsung dipecat dalam sidang tersebut.
Nantinya, Mabes Polri yang akan menerbitkan keputusan pemecatan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana juga meminta agar AKBP Mustari dipecat lantaran perbuatannya mencoreng citra Polri.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, korban berinisial IS yang berusia 13 tahun dihadirkan bersama dengan 7 saksi lainnya.
Dua saksi adalah orangtua korban.
Ada juga kakak korban, polisi sekaligus ketua RT di tempat tinggal korban, serta seorang perempuan yang pernah mempertemukan IS dengan AKBP Mustari.
Selain dipecat, AKBP Mustari sekaligus mantan perwira Ditpolairud Sulsel ini dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: AKBP M Diduga Iming-imingi Biaya Sekolah, Berulangkali Rudapaksa Siswi SMP
Foto-foto wajahnya beredar
Sebelum sidang digelar, di media sosial Twitter beredar foto-foto wajah AKBP Mustari yang berpakaian dinas.
Foto tersebut salah satunya dibagikan pemilik akun @BuronanMabes.
"INILAH SOSOK PEM*RKOSA ANAK SMP YANG DI JADIKAN BUDAK PEMUAS NAFSUNYA. BA**INGAN - AKBP Drs. MUSTARI http://instagram.com/mustari_ari65 Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel Anggotanya @poldasulsel_," demikian ditulis pemilik akun @BuronanMabes.
Sejumlah pemilik akun lainnya yang melihat foto itu tampak melontarkan hujatan kepada AKBP Mustari.
Baca juga: KASUS RUDAPAKSA Siswi SMP, AKBP M Dicopot dari Jabatan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel
Melapor balik
Sebelumnya, pihak AKBP Mustari mengancam akan melaporkan balik korban dan keluarga sebab merasa nama baiknya dirusak.
Hal itu disampaikan perwakilan AKBP Mustari, Erwin Mahmud, di Makassar, Senin (7/3/2022) malam.
Erwin sekaligus ketua sebuah LSM di Makassar mengatakan, pihak AKBP Mustari mengatakan, sebelum kasus dugaan rudapaksa mencuat, terdapat dugaan tindak pidana yang diperbuat keluarga IS.

"Kami temukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu atau keluarga korban atau keluarga pelapor," kata Erwin Mahmud.
Tindak pidana itu meliputi dugaan human trafficking, pemerasan, pemberian keterangan palsu hingga pencemaran nama baik.
"Dugaan yang kami maksud dalam hal ini adalah pemerasan, menempatkan keterangan palsu, pencemaran nama baik," ujar Erwin Mahmud.
Baca juga: AKBP M Diduga Pakai Perantara, Korban Disebut Lebih dari Satu
"Dan terlebih lagi kami sangat khawatir apabila ini memang unsur dugaan (human) trafficking sangat jelas," sambungnya.
Dugaan tindak pidana human trafficking itu berdasarkan adanya upaya yang dilakukan calon terlapor.
"Upaya-upaya dari calon terlapor yang memang menemui klien kami (AKBP Mustari), dengan cara bujuk rayu dengan cara bagaimana klien kami ini terjerumus," kata Erwin Mahmud.
Baca juga: Gadis ABG Ini Syok, Terbangun Tengah Malam untuk Kamar Mandi, Malah Jadi Korban Rudapaksa
Sementara untuk unsur pemerasan terhadap AKBP Mustari, dikuatkan dengan adanya pemberian sejumlah uang.
"Dugaan pemerasannya itu sangat jelas, bukti-bukti yang kita dapatkan itu salah satunya bukti transfer," tuturnya.
Permintaan sejumlah uang bervariasi, mulai dari kisaran Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah.
Pihaknya pun mengaku bakal segara melaporkan dugaan tindak pidana itu dalam pekan ini.
Baca juga: Putri Mantan Kepala BPBD Jadi Korban Rudapaksa di Mobil, Masih Remaja Dipaksa Nyaris Bugil
Kronologi Kasus Rudapaksa
IS diduga telah disetubuhi oleh AKBP M berulangkali dengan iming-iming fasilitas sekolah dan bantuan ke keluarganya.
IS memang berasal dari keluarga kurang mampu hingga bersedia bekerja sebagai ART (asisten rumah tangga).
Nasib malang pun menimpa siswi SMP asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tersebut setelah bertemu dengan AKBP M.

Remaja berusia 13 tahun itu diduga jadi korban rudapaksa berulang kali.
Kuasa hukum korban, Amiruddin mengatakan, pada Selasa (1/3/2022) pihaknya mendampingi kliennya melapor ke PPA Polda Sulsel.
"Kita berharap kasus ini menjadi atensi. Bagaimana pun alasannya kasus ini harus ditindaklanjuti baik secara kode etik maupun pidana," katanya, Selasa (1/3/22).
Amiruddin berharap, laporan ini nantinya diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menjelaskan, awalnya percobaan pencabulan menimpa IS terjadi pada September 2021 lalu.
Lalu, pelaku berhasil melancarkan aksinya pada Oktober 2021.
Kala itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan memfasilitasi biaya sekolah.
Selain itu, pelaku berjanji akan memberikan fasilitas kepada keluarga korban.
"Nah inilah yang menggangu spisikis korban dan ternyata pelaku tidak bisa memenuhi janji kepada korban," jelasnya.
Dari pengakuan IS, lanjut Amiruddin, korban telah disetubuhi beberapa kali.
Perbuatan bejat itu dilakukan terakhir kali pada malam Sabtu (26/2/22).
"Korban sudah divisum di RS Bhayangkara Makassar," pungkasnya.
Ia menduga, selain pencabulan anak di bawah umur, ada kemungkinan berkembang ke trafficking.
"Jadi modus operandinya ini pelaku melakukan transaksi seksual melalui perantara dengan mengiming-imingi korban untuk ditawari pekerjaan asisten rumah tangga. Padahal tujuan dijual kasarnya yaa bagi ini oknum perantara ini," sambungnya.
Lanjutnya, kasus ini harus ditindaklanjuti. Jikalau ditindaklanjuti kasus ini akan melebar diduga trafficking.
Dimana menurut Amiruddin, ada campur tangan orang ketiga yang menghubungkan antara pelaku dan korban.
"Dari pengakuan korban ada juga beberapa korban lainnya. Kalau pengakuan korban ada orang total 3 bersama si korban ini dengan klasifikasi umur hampir sama," sebutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul AKBP Mustari Perwira Polda Sulsel Terduga Perudapaksa ABG Dipecat, Foto Wajah AKBP M Beredar,