Berita Klungkung
Dewan Klungkung Minta Hentikan Pengerukan Bukit Tidak Berizin meski untuk Proyek PKB
Maraknya pengerukan bukit di wilayah Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali, mendapat sorotan dari anggota Komisi II DPRD Klungkung I Komang Suantara.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Maraknya pengerukan bukit di wilayah Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali, mendapat sorotan dari anggota Komisi II DPRD Klungkung I Komang Suantara.
Dirinya bahkan meminta aktivitas pengerukan untuk dihentikan sementara, sampai pemrakarsa (pemilik proyek pengerukan bukit) mengantongi izin.
Dirinya pada dasarnya memaklumi jika masyarakat mendukung proyek PKB (Pusat Kebudayaan Bali), dengan
menjual tanah urug hasil pengerukan bukit untuk pematangan lahan di lokasi proyek.
Hanya ia mengingatkan warga yang menjual tanah urug itu untuk taat aturan dengan mengurus izin, walau yang dijual merupakan hak milik.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida, Klungkung, Terdakwa Dituntut 4 Tahun Lebih
“Meskipun ini untuk kepentingan proyek PKB, tapi saya melihat dari sisi lingkungannya. Pengerukan bukit itu masuk salah satu aktivitas penambangan galian C, maka wajib mengantongi izin,” ujar Suantara, Selasa 15 Maret 2022.
Komisi II DPRD Klungkung pun berencana akan turun melakukan pengecekan. Apalagi aktivitas pengerukan bukit itu sudah dikeluhkan warga.
Ia juga tidak menghendaki, proyek PKB dijadikan kedok melakukan pengerukan bukit secara liar.
“Saya sarankan dinas terkait segera melakukan langkah-langkah terpadu. Misalnya Dinas Perhubungan harus berani melarang truck pengangkut material tanah urug jika memang belum mengantongi ijin."
Baca juga: Belum Ada Izin, PTM di Klungkung Batal Dimulai Besok, Kini Nantikan Kebijakan Pemprov Bali
"Begitu pula Dinas PU harus ikut bertanggung jawab kalau terjadi kerusakan jalan, apalagi pengerukan itu tidak ada izin,” tegas Suantara.
Sementara Kasatpol PP Klungkung I Putu Suarta mengaku sudah beberapa kali turun, dan menyarankan pemilik proyek pengerukan agar mengurus izin. Apalagi aktivitas pengerukan bukit itu sudah mulai dikeluhkan warga.
“Kami hanya sebatas mengingatkan agar mereka mengurus ijin penambangan material galian C. Ijin penambangan kewenangannya ada di provinsi,” ungkap Putu Suarta.
Bahkan Putu Suarta mengaku sudah sempat menghentikan aktivitas pengerukan bukit tidak berizin di beberapa lokasi di Klungkung.
Hanya terkadang pemilik tanah kembali melakukan aktivitas pengerukan itu, bahkan malam hari.
Baca juga: Kejar Target 30%, Satgas Covid-19 Klungkung Tambah Lokasi Vaksinasi Booster
" Kita tentu tidak mungkin menongkrongi aktivitas pengerukan itu setiap hari. Kami minta segera mengurus izin, dan menghentikan sementara jika belum punya izin," jelasnya.
Putu Suata pun tidak menampik, tanah hasil pengerukan bukit itu juga untuk kepentingan proyek PKB (Pusat Kebudayaan Bali) di Eks Galian C.