Berita Tabanan

Kejari Tabanan Pernah Kirim Barang Bukti ke Lombok, Layanan Sitarpos Terus Digencarkan

Layanan Sistem Tilang Antar Pos (Sitarpos) yang diluncurkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kini terus dilancarkan.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kasi Intelejen Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata (kiri) didampingi Kasi Pidum, Dewa Gede Putra Awatara (kanan) saat menjelaskan terkait layanan Sistem Tilang Antar Pos (Sitarpos) di Kejari Tabanan, Kamis 17 Maret 2022. 

"Sejauh ini responnya sangat baik karena selain menghemat biaya juga menghemat waktu. Contohnya yang di Lombok sangat terbantu dengan layanan ini. Kami harap nanti masyarakat juga bisa memaanfaatkan layanan ini terutamaa yang jauh dari kantor kita di Tabanan," harapnya. 

Baca juga: Wisatawan Mancanegara Mulai Berdatangan, Dinas Pariwisata Wanti-wanti DTW di Tabanan Patuhi Prokes

Untuk diketahui, Kejari Tabanan telah melaksanakan MoU dengan Kantor Pos Tabanan untuk launching program pelayanan Sistem Tilang Antar Pos (Sitarpos) sebelumnya.

Layanan Sitarpos ini merupakan upaya untuk mencegah adanya penumpukan barang bukti dan mencegah penularan Covid-19 di masa pandemi ini. Terobosan baru ini sifatnya melayani masyarakat ini hanya melalui aplikasi, artinya barang bukti hasil tilang bisa ditunggu dari rumah tanpa harus mencari ke kantor Kejari Tabanan.

Artinya masyarakat yang jauh dari kota Tabanan diharapkan memanfaatkan layanan Sitarpos ini.

Kemudian penggunaan layanan Sitarpos ini caranya sangat mudah. Masyarakat tinggal mendowload aplikasi e-tilang untuk bisa melihat jumlah untuk bayar denda sesuai nama Anda. Kemudian ketika sudah diketahui bisa langsung di transfer.

Setelah itu, masyarakat hanya tinggal menunggu di rumah tanpa harus jauh ke Kejari Tabanan. Namun bagi anda yang enggan mengakses aplikasi, bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat karena semua data sudah tersedia di sana. 

Sementara itu, untuk barang bukti berupa STNK ataupun SIM bisa memilih layanan Sitarpos tersebut. Cukup dengan membayar biaya antar Rp7.000 plus biaya administrasi Rp1.500 untuk areal Kabupaten Tabanan, dan Rp8.000 plus biaya administrasi untuk biaya diluar Kabupaten Tabanan kecuali Buleleng, barang bukti sudah bisa ditunggu di rumah.

Dalam jangka waktu kurang lebih 3 hari, pelanggar tilang sudah bisa mendapatkan barang buktinya tanpa harus jauh ke Kota Tabanan. (*)

Berita lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved