Berita Tabanan
Kejari Tabanan Pernah Kirim Barang Bukti ke Lombok, Layanan Sitarpos Terus Digencarkan
Layanan Sistem Tilang Antar Pos (Sitarpos) yang diluncurkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kini terus dilancarkan.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Layanan Sistem Tilang Antar Pos (Sitarpos) yang diluncurkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kini terus dilancarkan.
Bahkan, Kejari Tabanan sudah pernah mengirim barang bukti tilang ke salah satu warga yang memanfaatkan layanan ini dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebab, barang bukti dari tilang bisa ditunggu di rumah tanpa harus mencari ke kantor Kejari Tabanan.
Sejauh ini, layanan Sitarpos masih minim digunakan masyarakat sehingga diharapkan masyarakat yang jauh dan tak ingin ribet silakan menggunakannya.
Baca juga: Pick Up Hitam Terjun ke Sungai di Selemadeg Tabanan, Tak Kuat Menanjak dan Rem Blong
"Layanan ini kita kerja sama dengan Kantor Pos Tabanan. Jadi sistemnya kita mengirimkan barang bukti dari tilang kepada penerima melalui sistem delivery atau COD (cash on delivery)," jelas Kasi Intelejen Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata didampingi Kasi Pidum, Dewa Gede Putra Awatara, Kamis 17 Maret 2022.
Dewa Putra Awatara melanjutkan, sejauh ini layanan Sitarpos ini sudah dimanfaatkan oleh masyarakat. Hanya masih minim. Namun, pihaknya sudah pernah mengirim barang bukti tilang ke Lombok dan Jawa.
Pemanfaatan layanan ini sangat mudah, langkah pertama yang dilakukan adalah pengguna hanya tinggal menelpon hotline service dari Kejari Tabanan atau Kantor Pos Tabanan di 0818582100 atau 08990460484.
Kemudian pengguna bisa mengecek segala hal mengenai pelanggaran (tilang) termasuk jumlah denda dan biaya pengantaran. Kemudian bakal ada kesepakatan untuk biaya kirim akan ditanggung oleh pengguna.
Baca juga: Hujan Deras, Senderan Rumah Warga Longsor di Pupuan Tabanan, Kerugian Ditaksir Rp 15 Juta
Kemudian, untuk barang bukti berupa STNK ataupun SIM bisa memilih layanan Sitarpos tersebut. Cukup dengan membayar biaya antar Rp7.000 plus biaya administrasi Rp1.500 untuk areal Kabupaten Tabanan, dan Rp 8.000 plus biaya administrasi untuk biaya diluar Kabupaten Tabanan kecuali Buleleng, barang bukti sudah bisa ditunggu di rumah.
"Setelah ada kesepakatan antara kami dengan pengguna, kami akan kirimkn sesuai tujuan. Kemarin kita sudah sempat kirim ke Lombok dan Jawa juga. Itu biaya pengantarannya berbeda-beda dan sudah ditentukan oleh Kantor Pos," jelasnya.
"Kemaein yang di Lombok itu barang bukti berupa KTP. Mungkin yang bersangkutan untuk keperluan administrasi di wilayahnya," ungkapnya sembari menyebutkan masih belum banyak yang menggunakan layanan ini mengingat programnya masih baru.
Disinggung mengenai apakah sudah ada barang selain surat-surat misalnya kendaraan bermotor yang dikirim melalui layanan Sitarpos ini? Dewa Awatara menyebutkn belum ada.
Baca juga: Bupati Tabanan Menerima Penghargaan Gugus Tugas GNRM dari Kemendagri
Namun jika nantinya ada permintaan atau permohonan dari masyarakat pihaknya bersama Kantor Pos siap melayani. Barang tersebut akan diantar ketika kesepakatan biaya pengantaran telah disetujui pemohon.
"Kantor Pos siap mengantar dengan syarat kesepakatan harga pengantarannya. Selama ini lebih banyak yang menggunakan cash on delivery (COD)," jelasnya.
Dia berharap, masyarakat yang lokasinya jauh dari Kantor Kejari Tabanan bisa menggunakan layanan ini. Terlebih lagi Kabupaten Tabanan yang memang menjadi jalur lalulintas Jawa-Bali sehingga berpotensi pernah ditilang.
"Sejauh ini responnya sangat baik karena selain menghemat biaya juga menghemat waktu. Contohnya yang di Lombok sangat terbantu dengan layanan ini. Kami harap nanti masyarakat juga bisa memaanfaatkan layanan ini terutamaa yang jauh dari kantor kita di Tabanan," harapnya.
Baca juga: Wisatawan Mancanegara Mulai Berdatangan, Dinas Pariwisata Wanti-wanti DTW di Tabanan Patuhi Prokes
Untuk diketahui, Kejari Tabanan telah melaksanakan MoU dengan Kantor Pos Tabanan untuk launching program pelayanan Sistem Tilang Antar Pos (Sitarpos) sebelumnya.
Layanan Sitarpos ini merupakan upaya untuk mencegah adanya penumpukan barang bukti dan mencegah penularan Covid-19 di masa pandemi ini. Terobosan baru ini sifatnya melayani masyarakat ini hanya melalui aplikasi, artinya barang bukti hasil tilang bisa ditunggu dari rumah tanpa harus mencari ke kantor Kejari Tabanan.
Artinya masyarakat yang jauh dari kota Tabanan diharapkan memanfaatkan layanan Sitarpos ini.
Kemudian penggunaan layanan Sitarpos ini caranya sangat mudah. Masyarakat tinggal mendowload aplikasi e-tilang untuk bisa melihat jumlah untuk bayar denda sesuai nama Anda. Kemudian ketika sudah diketahui bisa langsung di transfer.
Setelah itu, masyarakat hanya tinggal menunggu di rumah tanpa harus jauh ke Kejari Tabanan. Namun bagi anda yang enggan mengakses aplikasi, bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat karena semua data sudah tersedia di sana.
Sementara itu, untuk barang bukti berupa STNK ataupun SIM bisa memilih layanan Sitarpos tersebut. Cukup dengan membayar biaya antar Rp7.000 plus biaya administrasi Rp1.500 untuk areal Kabupaten Tabanan, dan Rp8.000 plus biaya administrasi untuk biaya diluar Kabupaten Tabanan kecuali Buleleng, barang bukti sudah bisa ditunggu di rumah.
Dalam jangka waktu kurang lebih 3 hari, pelanggar tilang sudah bisa mendapatkan barang buktinya tanpa harus jauh ke Kota Tabanan. (*)
Berita lainnya di Berita Tabanan