Berita Badung
Pencairan Gaji Guru Kontrak di Badung Belum Dilakukan, Saat Ini Masih Proses Pembagian SK di UPT
memang sampai sekarang belum juga terealisasi, lantaran belum diamprahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Proses SK cukup memakan waktu yang lama, mengingat penerbitan SK melalui Bagian Hukum setda Badung yang memproses seluruh SK Pegawai Kegiatan (Kontrak) di seluruh OPD yang jumlahnya ribuan.
Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini saat dikonfirmasi juga mengakui untuk kontrak guru gajinya masih berproses.
Pihaknya mengaku saat ini sedang merealisasikan SK.
"Untuk gaji guru atau tenaga pendidik belum. Namun semua itu masih berproses," ujarnya.
Pihaknya mengaku, saat ini sebagian besar pegawai juga sudah mendapat gaji.
Namun tidak menutup kemungkinan ada juga yang belum seperti tenaga pendidik dan jumantik.
"Sisanya sudah kayaknya, saya tidak hafal. Yang jelas untuk anggaran aman. Jadi kalau sudah diamprah ke kita, maka pasti akan kita realisasikan," tegasnya
Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Badung memiliki kurang lebih 7 ribu tenaga kontrak baik itu guru maupun pegawai di pemerintahan.
Untuk membayar gaji 7 ribu lebih pegawai kontrak itu pihaknya sampai mengeluarkan dana APBD sebesar Rp 20 Miliar lebih.
Baca juga: Masa Kenaikan Pangkat TNI dan Besaran Gaji, Letda ke Lettu Ditempuh Selama 3 tahun
"Data pastinya saya tidak pegang, kalau jumlah ada 7 ribuan pegawai kontrak. Untuk sebulan anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 20 Miliar lebih," ucap Ida Ayu Istri Yanti Agustini
Disinggung mengenai pembayaran gaji, pihaknya mengaku gaji tetap diberikan selama 2 bulan yakni Januari dan Februari tahun 2022.
Untuk bulan Maret belum diberikan karena masih sedang berlangsung.
"Kita bayarkan untuk 2 bulan saja, namun untuk pembayaran masih tetap 70 persen," jelasnya sembari mengatakan besaran gaji berbeda-beda bergantung tugas, namun ada juga yang dibayar lebih dari UMK. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung