Info Populer

Ini Harga Minyak Goreng Terbaru di Alfamart dan Indomaret Setelah Pemerintah Mencabut HET

Harga minyak goreng kemasan 1 liter naik menjadi Rp 23.900 dan untuk kemasan 2 liter menyentuh harga Rp 47.800.

Editor: Noviana Windri
Tribun Bali / Arini Valentya Chusni
Hanya tersisa beberapa pcs minyak goreng kemasan 2 liter 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah telah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng pada Selasa (15/3/2022).

Alfamart dan Indomart menyesuaikan harga minyak goreng dengan harga keekonomian.

Direktur Jenderal Pedagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, pemerintah melakukan hal itu lantaran seiring terjadinya kelangkaan terhadap komoditas pangan tersebut di lapangan.

Setelah HET dicabut, stok minyak goreng di pasaran kembali tersedia namun harganya melonjak.

Harga minyak goreng kemasan 1 liter naik menjadi Rp 23.900 dan untuk kemasan 2 liter menyentuh harga Rp 47.800.

Baca juga: SIMAK Harga Minyak Goreng Kemasan Terbaru di Alfamart & Indomaret 

Baca juga: Polsek Sukawati Operasi Minyak Goreng, Pastikan Stok Aman

Selain itu, harga minyak goreng curah dibatasi menjadi Rp 14.000 per liter.

Berikut ini harga dan stok minyak goreng di Alfamart dan Indomart mulai Kamis (17/3/2022). 

Alfamart

Corporate Communication General Manager Alfamart, Nur Rachman mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat.

Menurut dia, pemerintah telah menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan.

Dalam kebijakan ini, minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Dengan kebijakan ini, penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp 14.000 telah dicabut dan diserahkan pada mekanisme pasar.

“Bagi kami perubahan harga tentu akan menyesuaikan harga pembelian dari masing-masing produk minyak goreng, dalam waktu dekat setelah mendapat pasokan barang dengan harga beli baru tentunya kami akan menyesuaikan harga jual di toko,” ujar Rachman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Ia menyampaikan, per ritel nantinya akan mengikuti Surat Edaran No 09 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan Dibebaskan, Pemkab Badung Tunggu Petunjuk dari Pemprov Bali

Baca juga: Antisipasi Penimbunan, Kapolres Klungkung Sidak Distributor Minyak Goreng

"Hal ini sambil menunggu pengundangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran," lanjut dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved