Berita Bali

Harga Minyak Goreng Kemasan Dibebaskan, Pemkab Badung Tunggu Petunjuk dari Pemprov Bali

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bakal mencabut peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng

ist
Kepolisian mandatangi beberapa distributor minyak goreng di Klungkung, Rabu 16 Maret 2022 - Harga Minyak Goreng Kemasan Dibebaskan, Pemkab Badung Tunggu Petunjuk dari Pemprov Bali 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bakal mencabut peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng (migor), seiring terjadinya kelangkaan komoditas pangan tersebut di lapangan.

"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan saat dihubungi, Rabu 16 Maret 2022.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Badung masih menunggu keputusan dan petunjuk resmi dari pemerintah provinsi Bali terkait harga minyak goreng curah di masyarakat Rp 14.000 per liter.

Pasalnya petunjuk dari pemerintah pusat akan disampaikan melalui provinsi.

Baca juga: Disperindag Badung Tunggu Petunjuk Provinsi Terkait, Harga Minyak Goreng Curah

Mengingat pemerintah pusat akan menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat Rp 14.000 per liter.

Pusat juga memutuskan menghapus Harga Eceran Tertinggi (HET) harga minyak goreng kemasan dan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, I Made Widiana mengatakan, keputusan harga itu sudah masuk Bali, tapi kelanjutannya masih menunggu info dari Pemprov Bali.

"Semua itu dikendalikan provinsi. Kami menunggu petunjuk dari sana," ujar Widiana, Rabu 16 Maret 2022.

Dia mengakui, sebelumnya harga minyak goreng di pasar tradisional masih di atas ketentuan pusat.

Para pedagang beralasan barang yang dijual merupakan stok lama yang belum habis terjual, sehingga tidak menurunkan harga sesuai ketentuan.

Menyikapi kondisi di lapangan, Made Widiana memutuskan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada distributor dan agen minyak goreng.

Mereka diharapkan membantu pemerintah menekan harga minyak di tingkat pasar tradisional.

Kabag Perekonomian Kabupaten Badung, AA Sagung Rosyawati mengakui belum mendapatkan surat resmi terkait keputusan pusat menghapus HET minyak goreng di pasaran dan menetapkan harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter.

"Monitoring masih tetap dilakukan sambil menunggu keputusan yang baru," katanya.

Menurutnya, minyak goreng di sejumlah pasar tradisional dan modern masih tersedia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved