Info Populer
BPJS Kesehatan Tak Jamin Pelayanan Kesehatan Korban Begal, Tawuran, hingga Kekerasan Seksual
Peserta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.
TRIBUN-BALI.COM - BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia.
Peserta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, akan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup.
Namun ada layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Apa saja layanan kesehatan dan penyakit dari peserta JKN-KIS yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada 2022?
Ini daftarnya.
Baca juga: Besaran Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Baca juga: TRAGIS, Amiluddin Meninggal Saat Perekaman e-KTP, Terdesak Urus BPJS Kesehatan karena Akan Operasi
Baca juga: Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Scaling Gigi
Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan
Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi