Berita Tabanan

Dua Tersangka Dugaan Korupsi LPD Belumbang Ditahan, Dititip di Rutan Polres Tabanan 20 Hari Kedepan

Tim Penyidik Pidsus sudah melakukan penahanan tersangka LPD Belumbang. Nah untuk selanjutnya akan ditahan dan dititip sementara selamam 20 hari

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Dua tersangka dugaan korupsi dana LPD Belumbang saat ditahan oleh Kejari Tabanan, Senin 28 Maret 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana LPD Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan akhirnya ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Senin 28 Maret 2022.

Mereka adalah mantan Ketua LPD Belumbang I KBA dan mantan Bendahara LPD Belumbang, NNW.

Keduanya kini sudah ditahan dan dititip di ruang tahanan Polres Tabanan selama 20 hari kedepan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata menjelaskan, pihak penyidik telah melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi untuk kasus LPD Belumbang.

Baca juga: Cegah Perkawinan Anak di Bawah Umur, Dua Desa di Tabanan Jadi Pilot Projek Desa Ramah Perempuan

Dan untuk mempercepat proses perkarannya, dua tersangka sudah diamankan.

Sebab, sesuai dengan fakta yuridis yang terungkap dalam fakta persidangan terhadap terpidana I Wayan Sunarta (Sekretaris LPD), dua tersangka yang ditahan ini juga telah melakukan penyelewengan dana hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 1,1 Miliar lebih.

"Tim Penyidik Pidsus sudah melakukan penahanan tersangka LPD Belumbang. Nah untuk selanjutnya akan ditahan dan dititip sementara selamam 20 hari kedepan di rutan Polres Tabanan," ungkap Ngurah Anom, Senin 28 Maret 2022.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana menegaskan, penahanan dua tersangka dalam perkara LPD Belumbang sesuai dengan pengembangan kasus sebelumnya dengan terdakwa I Wayan Sunarta yang kapasitasnya sebagai Sekretaris LPD Belumbang.

"Langkah penahan ini untuk mempercepat proses penanganan perkara.

Apalagi berdasarkan fakta persidangan untuk terdakwa I Wayan Sunarta, mengakibatkan kerugian hingga Rp 1,1 Miliar," jelasnya.

Kemudian, penahanan tentunya berpijak pada ketentuan pasal 21 KUHP dimana ada ketentuan alasan subjektif dan objektif, dalam artian ketika subjektifnya melihat pasal yang disangkakan dalam perkara ini ancaman diatas 5 tahun , penyidik dapat melakukan penahanan begitu juga secara subjektif agar tidak mengulangi tindak pidana menghilangkan barang bukti dan lain-lain.

Saat ini, kata dia, dua tersangka ini akan ditahan dan dititip di rutan Mapolres Tabanan hingga 20 hari kedepan. Atau sejak 28 Maret hingga 16 April 2022 mendatang.

"Saat ini kita sudah titip dua tersangka di rutan Polres Tabanan," ungkapnya.

Disinggung mengenai upaya pengembalian atau itikad baik pengembalian uang dari dua tersangka kepada LPD Belumbang, Widnyana menegaskan tentunya nantinya akan menjadi pertimbangan di persidangan.

Baca juga: KISAH Agus Saputra Bisnis Burung Kicau di Tabanan, Pandemi Menghancurkan Harga dan Jumlah Penjualan

Sebab diketahui sendiri, IKBA telah mengembalikan sekitar Rp 418 Juta dan NNW sekitar Rp 210 Juta.

"Tentunya akan ada pertimbangan nanti, yang jelas untuk secara detailnya akan kami sampaikan di persidangan," tandasnya.(*)

Artikel lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved