Berita Gianyar
Pembobol Penginapan Pelatih Bhayangkara FC Ditahan Pihak Kejaksaan Negeri Gianyar
Pihak Kejari Gianyar pun telah melakukan pemeriksaan berkas perkara dan barang bukti kasus yamg sebelumnya ditangani Polsek Ubud itu
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kasus pembobolan tempat menginapnya Pelatih Bhayangkara, Paul Christopher Munster (39) di Kecamatan Ubud, Gianar, Bali telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.
Pihak Kejari Gianyar pun telah melakukan pemeriksaan berkas perkara dan barang bukti kasus yamg sebelumnya ditangani Polsek Ubud itu.
Sementara dua orang tersangkanya, Gede Wahyu Arianta (23) asal Buleleng dan Feri Mananue (45) asal Tabanan itu, kini telah dalam masa tahanan Kejari Gianyar.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Soal Rencana Kenaikan Harga BBM Per 1 April 2022, Nelayan di Gianyar Tanggapi Santai
Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Kedua tersangka diduga telah melakukan pencurian di Vila Queen Dome, Jalan Tirta Tawar, Banjar Kutuh Kaja, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Gianyar, Kamis 3 Februari 2022 lalu dengan korban salah satu pelatih tim sepak bola di Liga 1," ujar Ancana.
Kata dia, saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Gianyar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar beberapa waktu lalu.
Saat ini JPU Kejari Gianyar sudah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, setidaknya hingga JPU rampung menyusun surat dakwaan.
"Setelah surat dakwaan rampung maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk selanjutnya dijadwalkan mengikuti persidangan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pelatih Bhayangkara FC, Paul Christopher Munster (39) asal Irlandia kemalingan saat menginap serangkaian gelaran BRI Liga 1 di Vila Queen Dome, Jalan Tirta Tawar, Banjar Kutuh Kaja, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Gianyar, Gianyar, Bali.
Ia kehilangan laptop, uang tunai dan sebagainya dengan total kerugian sekitar Rp 70 juta.
Saat ini Polsek Ubud telah menangkap pelaku yang berjumlah dua orang.
Yakni dua orang mantan supir travel, Feri Mananue (45) Kelahiran Denpasar yang tinggal di Tabanan dan Gede Wahyu Arianta (23) asal Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kapolsek Ubud, Kompol I Made Tama, Kamis 24 Februari 2022 mengatakan, kasus ini berawal saat Paul keluar vila, Kamis 3 Februari 2022 pukul 10.30 Wita bersama seorang saksi, Anna Desiree Elisabeth.
Baca juga: Terbukti Lakukan Korupsi LPD Belusung Gianyar, Puspawati Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
Saat itu mereka keluar untuk makan di seputaran Ubud.
