Berita Klungkung

Tak Mampu Bayar Sedot Septic Tank,Pengusaha Potong Ternak di Klungkung Pilih Buang Limbah ke Selokan

Tim Yustisi mengawali sidaknya di sentra pemotongan ternak babi milik Wayan Sudira di Banjar Selat, Desa Tusan, Desa Banjarangkan, Klungkung

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Tim Yustisi melakukan sidak terhadap lokasi usaha pemotongan ternak yang membuang limbahnya sembarangan, Kamis (31/3/2022). 

Hanya saja sudah diurug karena penuh. Menurutnya biaya penyedotan limbah di septic tank terlampau mahal, sehingga ia memilih meneruskan air limbah pemotongan ternak ayam miliknya ke selokan.

" Septic Tank itu 3 hari saja penuh, sementara biaya menyedotnya mahal. Belum lagi ayam harganya mahal sekali. Tidak menutupi penghasilan, dengan biaya sedot limbahnya," ungkapnya.

Ia bersikukuh, yang harusnya dibenahi adalah selokan yang ada di lingkungannya agar air dapat mengalir dengan baik. Sehingga air limbah yang dibuang ke selokan, juga dapat mengalir dengan lancar.

" Saya sudah ke desa, katanya selokan ini kewenangan kabupaten. Tolong saya minta solusi juga ke pemerintah, bagaimana solusinya. Sudah bersykur dimasa pandemi yang sulit ini saya ada pekerjaan, kalau minta bansos ke pemerintah susah lagi," kilahnya.

Kasatpol PP Klungkung I Putu Suarta menegaskan, dirinya menerima laporan warga dengan adanya beberapa sentra pemotongan ternak di Kecamatan Banjarangkan yang membuang limbahnya ke sungai dan ke selokan hingga mencemari lingkungan.

Menanggapi keluhan itu, tim yustisi yang terdiri dari Satpol PP, Polri/TNI dan kejaksaan turun untuk lakukan pembinaan.

" Kita lihat sendiri, lingkungan disini tercemar limbah pemotongan ternak. Ini untuk menindaklanjuti adanya keluhan warga, karena ada limbah dibuang ke selokan," tegasnya.

Putu Suarta menekankan, dirinya sudah berkali-kali melakukan pembinaan terhadap usaha potong ternak itu karena limbahnya mencemari lingkungan sekitar, hanya saja mereka tetap membuang limbahnya ke sungai atau selolan.

" Kami tidak ujug-ujug datang dan kenakan tipiring. Ini sudah kami pembinaan berkali-kali, tapi tetap buang limbahmya sembarangan. Lihat sendiri got di lokasi ini, dikotori limbah pemotongan ayam," jelasnya.

Baca juga: Alami Kelainan Genetik Sejak Usia 3 Tahun, Kulit Made Soma Mengelupas, Bupati Klungkung Beri Bantuan

Pemilik sentra usaha pemotongan ternak yang mencemari lingkungan itu, lalu didata dan dikenakan tipiring (tindak pidana ringan.

Dia Untung Orang Lain Buntung

Kasatpol PP Klungkung I Putu Suarta menjelaskan, para pengusaha pemotongan ternak itu dikenakan tipiring karena melanggar Perda Klungkung No 2 tahun 2014 tentang ketertiban umum.

" Semoga dengan tipiring usaha potong babi atau ayam ini bisa punya kesadaran untuk memiliki septic tank dan mengelola limbahnya dengan baik," ujarnya.

Dirinya sebenarnya tidak bermaksud menghalangi usaha warga, apalagi dalam situasi pandemi seperti saat ini.

Hanya saja dirinya ingin memberikan pemahaman, jika usaha juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar dan tidak merugikan orang lain.

" Kami turun kan karena laporan dan keluhan masyarakat. Jadi dia untung, orang lain buntung," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved