Berita Bali
Jerinx SID Pindah ke LP Kerobokan Bali,Kuasa Hukum Sebut Alasan Ingin Dekat dengan Ibunya yang Sakit
Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan Jerinx masuk ke LP Kerobokan pada Jumat (1/4/2022)
Gendo mengatakan, keputusan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat tergantung keputusan Jerinx ke depannya.
Selain itu, Jerinx juga sudah membayar pidana denda sebesar Rp 25 juta sehingga terhindar dari pidana subsider satu bulan penjara.
“Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja,” kata Gendo.
Diberitakan sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan masa kurungan atas kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Jerinx terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(*)