Berita Badung

Dispar Badung Sebut Pengenaan Restribusi di Pantai Melasti Belum Ada Kerja Sama Dengan Pemerintah

Pantai Melasti yang terletak di Desa Ungasan, Kuta Selatan Badung ternyata sudah masuk Daya Tarik Wisata (DTW) dari tahun 2018 lalu.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
I Komang Agus Aryanta
Kepala Dinas Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pantai Melasti yang terletak di Desa Ungasan, Kuta Selatan Badung ternyata sudah masuk Daya Tarik Wisata (DTW) dari tahun 2018 lalu.

Hal itu pun sudah tertuang pada peraturan Bupati, nomor 4 tahun 2018 tentang penetapan kawasan Pantai Melasti, pancoran solas taman mumbul dan water blow Peninsula Nusa Dua sebagai Daya Tarik Wisata.

Kendati sudah masuk DTW, namun pihak pengelola tidak serta merta bisa memungut restribusi.

Mengingat untuk memungut restribusi, DTW harus bekerja sama dengan pemerintah. 

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini 3 April 2022, 1 Ramadhan 1443 H untuk Wilayah Kabupaten Badung

Baca juga: Ada Aries & Gemini! Ini Daftar Zodiak yang Dikenal Humoris & Jadi Mood Maker Dalam Grup Pertemanan

Baca juga: SANKSI Administratif Akibat Telat Lapor SPT Bagi Wajib Pajak

Hanya saja selama ini, pihak pengelola memungut restribusi tanpa bekerja sama dengan pemerintah.

Sehingga tidak ada pungutan restribusi yang masuk ke pemerintah Kabupaten Badung.

Kepala Dinas Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta saat dikonfirmasi tak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengatakan, kawasan Pantai Melasti Ungasan memang telah ditetapkan sebagai DTW pada tahun 2018.

"Meski sudah berstatus DTW, pihak pengelola tidak serta merta dapat melakukan pemungutan restribusi masuk kawasan," kata Rudiarta 

Diakui, sesuai aturan, yang pertama harus ada hak pengelolaan kawasan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya ada kerjasama dengan pemerintah dalan pemungutan retribusi masuk kawasan DTW.

"Untuk pemungutan restribusi harus bekerja sama dengan pemerintah. Kalau sudah memungut, itu jelas sudah melanggar aturan," ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, untuk kawasan DTW Pantai Melasti hak pengelolaan belum berikan oleh pemerintah, jadi secara otomatis tidak ada perjanjian kerjasama dalam pemungutan retribusi masuk kawasan.

"Berdasarkan Perda Retribusi, kita pemerintah mendapatkan 25 persen dan sisanya untuk pengelola. Untuk Pantai Melasti sampai sekarang belum ada perjanjian kerjasama," tegasnya lagi.

Menurut informasi yang didapat,  Camat Kuta itu mengaku, saat ini retribusi masuk kawasan Pantai Melasti wisatawan lokal dewasa dikenakan Rp 8.000 dan anak-anak Rp 2.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved