Berita Badung

Dispar Badung Sebut Pengenaan Restribusi di Pantai Melasti Belum Ada Kerja Sama Dengan Pemerintah

Pantai Melasti yang terletak di Desa Ungasan, Kuta Selatan Badung ternyata sudah masuk Daya Tarik Wisata (DTW) dari tahun 2018 lalu.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
I Komang Agus Aryanta
Kepala Dinas Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta 

Sedangkan wisatawan asing dewasa dikenakan Rp 10.000, dan anak-anak Rp 3.000.

Selain retribusi masuk, pengunjung juga dikenakan biaya parkir kendaraan. 

"Pemungutan restribusi masuk yang dilakukan oleh pengelola Pantai Melasti tidak sesuai dengan ketentuan Perda Restribusi sebenarnya. Ini akan kita koordinasikan kedepannya," jelasnya.

Sejauh ini, Dispar Badung akan menambah DTW di Gumi Keris.

Dengan adanya penambahan DTW, Pemkab setempat bisa meningkatkan restribusi.

Baca juga: Hari Pertama, Surau di Desa Canggu Badung Laksanakan Sholat Terawih Bersama

Baca juga: SANKSI Administratif Akibat Telat Lapor SPT Bagi Wajib Pajak

Bahkan dari catatan Dinas Pariwisata Kabupaten Badung ada 6 yang akan masuk DTW diluar dua objek wisata yang sudah mengusulkan untuk menjadi DTW yakni Pantai Kedonganan dan Tanjung Benoa.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved