Berita Badung
Dispar Badung Sebut Pengenaan Restribusi di Pantai Melasti Belum Ada Kerja Sama Dengan Pemerintah
Pantai Melasti yang terletak di Desa Ungasan, Kuta Selatan Badung ternyata sudah masuk Daya Tarik Wisata (DTW) dari tahun 2018 lalu.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
Sedangkan wisatawan asing dewasa dikenakan Rp 10.000, dan anak-anak Rp 3.000.
Selain retribusi masuk, pengunjung juga dikenakan biaya parkir kendaraan.
"Pemungutan restribusi masuk yang dilakukan oleh pengelola Pantai Melasti tidak sesuai dengan ketentuan Perda Restribusi sebenarnya. Ini akan kita koordinasikan kedepannya," jelasnya.
Sejauh ini, Dispar Badung akan menambah DTW di Gumi Keris.
Dengan adanya penambahan DTW, Pemkab setempat bisa meningkatkan restribusi.
Baca juga: Hari Pertama, Surau di Desa Canggu Badung Laksanakan Sholat Terawih Bersama
Baca juga: SANKSI Administratif Akibat Telat Lapor SPT Bagi Wajib Pajak
Bahkan dari catatan Dinas Pariwisata Kabupaten Badung ada 6 yang akan masuk DTW diluar dua objek wisata yang sudah mengusulkan untuk menjadi DTW yakni Pantai Kedonganan dan Tanjung Benoa.
(*)