Berita Buleleng
Tak Hanya Memaksa Pegang Alat Vital, Tersangka Pelecehan di Buleleng juga Sempat Setubuhi Korban
Masih ingat dengan kasus anak di bawah umur asal Kecamatan Kubutambahan yang menjadi korban pencabulan dengan cara dipaksa memegang kelamin milik
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Jadi dari hasil visum, penyidik menemukan cukup bukti bahwa tersangka melakukan tindakan cabul terhadap korban. Tersangka kami lakukan penahanan pada Kamis 7 April 2022 lalu."
Baca juga: Suami dan Anaknya Tewas Kecelakaan di Buleleng, Luh Suci Sempat Mimpi Ini Sejak Seminggu Belakangan
"Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa baju, pakaian dalam milik korban, serta rekaman CCTV dari toko milik paman korban," ucapnya.
Sementara tersangka Molo kepada awak media mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak tiga bulan yang lalu.
"Saya tau dia di bawah umur, tapi saya suka sama dia. Dia juga suka dengan saya. Saya sudah beristri, tapi istri saya tidak tahu kalau saya melakukan tindakan seperti ini," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Molo pun dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng