Berita Badung
Regulasi ABT di Badung Belum Jelas, DPRD Badung Akui Ada Oknum Yang Lakukan Pungutan Liar
legislator Badung mempertanyakan wewenang terkait regulasi di daerah. Sebab, aparat keamanan kini tengah getol-getolnya melakukan penertiban.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) di Kabupaten Badung terus dipertanyakan wakil rakyat di DPRD Badung.
Pasalnya, di tengah kebingungan masyarakat terkait regulasi, muncul oknum tidak bertanggung jawab melakukan pungutan liar (Pungli).
Hal itu pun sangat disayangkan DPRD Kabupaten Badung.
Pasalnya regulasi yang mengatur ABT untuk di Badung saat ini belum jelas.
Permasalahan itu pun kembali menjadi pembahasan pada rapat kerja Badan Anggaran DPRD Badung dengan TAPD Badung membahas LKPJ Bupati 2021, di gedung dewan setempat pada Selasa 12 April 2022.
Baca juga: Komisi IV DPRD Badung Sayangkan Mobil Ambulans KBS di Badung Cuma Dijatah Rp 2 Juta per Tahun
Baca juga: DPRD Badung Semprot Eksekutif Lantaran Pokir Tak Kunjung Cair, Minta Tahun 2023 Besarannya Rp 2 M
Dalam Raker yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Wayan Adi Arnawa, legislator Badung mempertanyakan wewenang terkait regulasi di daerah.
Sebab, aparat keamanan kini tengah getol-getolnya melakukan penertiban terkait pemanfaatan ABT.
"Kami mohon penjelasan bapak Sekda, dimana sebenarnya ABT diatur. Soalnya, aparat lagi galak-galaknya turun mengecek akomodasi pariwisata di Bali, khususnya Badung," ujar Ketua Komisi I, Made Ponda Wirawan.
Menurutnya, dari informasi Satpol PP ada salah satu kepala dinas yang punya usaha sampai kena Rp 120 juta, terkait ABT tersebut.
Hal itu pun katanya harus mendapatkan perhatian pemerintah daerah, pasalnya jika dibiarkan akan berdampak pada pendapatan pajak di Kabupaten Badung.
"Ini perlu pengamanan dan pengawalan pemerintah. Kalau semua seperti itu (usaha pengguna ABT kena sanksi –red) semua usaha akan tutup, dan otomatis pendapatan kita berkurang, TPP tidak dapat semua kan kesana relevannya," terangnya.
Lebih lanjut dirinya mengaku, sudah menyampaikan kondisi tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mencarikan solusi.
Sehingga para pengusaha tidak beranggapan pemerintah mengesampingkan keluhan masyarakat.
"Jadi kita jangan lepas tangan, ketika masyarakat punya masalah ABT tidak ada yang membackup. Itulah yang terjadi di bawah, kalau ini tidak kita kawal otomatis pendapatan Bapenda akan berkurang, karena mereka tidak berani membuka usaha," ujarnya.
Sebelumnya, AAN Ketut Agus Nadi Putra juga mengungkapkan kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat, khususnya pengusaha kecil terkait dengan pemanfaatan ABT.