Berita Badung

Regulasi ABT di Badung Belum Jelas, DPRD Badung Akui Ada Oknum Yang Lakukan Pungutan Liar

legislator Badung mempertanyakan wewenang terkait regulasi di daerah. Sebab, aparat keamanan kini tengah getol-getolnya melakukan penertiban.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Noviana Windri
ist
Badan Anggaran DPRD Badung saat menggelar rapat dengan TAPD Badung membahas LKPJ Bupati 2021, di gedung dewan setempat pada Selasa 12 April 2022. 

Pun pihaknya juga bingung lantaran kebijakan ABT ada di tingkat provinsi bukan di kabupaten. 

Baca juga: Gelar Rapat Kerja, Komisi IV DPRD Badung Pertanyakan Pembangunan Sekolah dan Dana Aci

Baca juga: Serap Aspirasi Petani di Subak Sengempel Bongkasa, Ketua DPRD Badung Bantu Bibit Padi dan Pupuk

“Kebijakan yang mengatur ABT membingungkan masyarakat kecil, khususnya yang memiliki usaha kecil. Ini kami meminta petunjuk kemana harus melaporkan, karena kami sebagai komisi satu yang membidangi,” katanya.

Pria yang akrab disapa Gung Nadi Putra ini mengatakan mendapat keluhan dari masyarakat yang didatangi aparat akibat memanfaatkan ABT.

Bahkan, melakukan intervensi terhadap masyarakat dan meminta bayaran.

"Banyak sekali dari masyarakat didatangi tim dari aparat penegak hukum yang menyambangi secara langsung ke pemilik-pemilik usaha tanpa memandang pengusaha kecil, sedang. Bahkan ada intervensi kalau tidak membayar. Saya sering dapat pengakuan seperti itu," terangnya.

Untuk itu, pihaknya berharap ada kejelasan mengenai regulasi ABT, sehingga masyarakat tidak cemas dan menjadi objek pemerasan lantaran awam mengenai regulasi ABT.

"Kemana harusnya mengurus ABT ke kepolisian atau ke dinas perizinan provinsi atau kabupaten," katanya.

Menyikapi masalah tersebut, Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa menyebutkan sejatinya kewenangan memungut pajak  ABT ada di kabupaten, namun kewenangan perizinan ada di Provinsi Bali. Kendati demikian, informasi yang diperoleh akan ditarik kembali ke kabupaten kota terkait dengan perizinan.

"Sebenarnya penggunaan ABT adalah sebuah alternatif ketika suplai air bersih dari PDAM tidak terpenuhi. Sebab, pemanfaatan ABT akan berdampak pada kerusakan lingkungan. Sehingga bertentangan dengan spirit menjaga lingkungan," jelasnya.

Baca juga: Komisi IV DPRD Badung Setujui Perubahan Tempekan Jadi Banjar di Desa Adat Karang Dalam Tua, Bongkasa

Baca juga: Gelar Rapat Pimpinan AKD, Ketua DPRD Badung Berharap Semua Bisa Bekerja Sesuai Fungsinya

Pihaknya mengaku, semestinya akomodasi pariwisata tidak memanfaatkan ABT, bahkan semestinya pengusaha harus pakai layanan PDAM dulu baru ABT.

Sayangnya, birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini mengaku tidak mengetahui jika rancunya regulasi mengenai ABT berdampak pada adanya pungli. 

"Mohon maaf saya tidak tahu, yang jelas saya tidak tahun adanya pungli,"  ucapnya seraya menambahkan jika pemanfaatan ABT betul-betul ditetapkan akan berdampak pada pendapatan pajak Badung.

"Di satu sisi kita akan mendapatkan pendapatan dari PDAM, tapi dari pajak ABT berkurang ini harus kita pikirkan, karena saya melihat penghasilan pajak ABT besar," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved