Berita Buleleng
Setelah Pensiun, Putu Agus Suradnyana Sebut Ingin Fokus Urus Perusahaan
Masa jabatan Putu Agus Suradnyana sebagai Bupati Buleleng akan berakhir pada 27 Agustus 2022 mendatang.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Masa jabatan Putu Agus Suradnyana sebagai Bupati Buleleng akan berakhir pada 27 Agustus 2022 mendatang.
Politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini pun mengaku belum memiliki rencana untuk mengikuti pesta demokrasi.
Ditemui Rabu (13/4), pria yang akran disapa PAS ini menyebut, setelah masa jabatannya selesai, ia memilih untuk fokus mengurus sejumlah bisnis propertinya.
"Kerjaan saya masih banyak. Sementara saya akan fokus ngurus perusahaan dulu. Selama ini waktu saya kurang untuk ngurus perusahaan," katanya.
Suradnyana juga menyebut, meski jabatannya sebagai Bupati Buleleng usai, namun dirinya masih tetap menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Buleleng.
Baca juga: Nelayan di Buleleng Diperbolehkan Beli BBM Pakai Jeriken, Harus Mengikuti 2 Syarat Ini
Baca juga: Hasil Audit Kasus Dugaan Korupsi LPD Anturan Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp 151 Miliar
Saat disinggung apakah dirinya memiliki rencana untuk maju sebagai anggota DPR RI atau DPD, bupati dua periode ini enggan menanggapi.
Namun ia menyebut siap menjalankan tugas dari induk partai, apabila dirinya diminta untuk mengikuti pesta demokrasi.
"Saya serahkan ke induk partai. Kemana saya ditugaskan, terserah. Saya tidak boleh ngomong mau nyalon dimana. Itu penugasan partai. Saya tegak lurus dengan partai saja, tidak pernah ribut-ribut soal mau nyalon dimana. Semua orang punya potensi," singkatnya.
Seperti diketahui, masa jabatan Putu Agus Suradnyana sebagai Bupati Buleleng akan berakhir pada 27 Agustus 2022 mendatang.
Baca juga: Nelayan di Buleleng Diperbolehkan Beli BBM Pakai Jeriken, Harus Mengikuti 2 Syarat Ini
Baca juga: Hasil Audit Kasus Dugaan Korupsi LPD Anturan Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp 151 Miliar
Sementara pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak dapat dilaksanakan pada November 2024 mendatang.
Artinya, selama 2.5 tahun mendatang, kursi Bupati Buleleng akan diduduki oleh Penjabat (Pj) Bupati.
(*)