Berita Bali
Kasus Pungutan Kegiatan PTSL Antugan, Bangli, Sudirga Divonis 1 Tahun Penjara
Jro Bandesa Pekraman Antugan, Jehem, Tembuku, Bangli, Bali, I Wayan Sudirga terhindar dari tuntutan pidana empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun)
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jro Bandesa Pekraman Antugan, Jehem, Tembuku, Bangli, Bali, I Wayan Sudirga terhindar dari tuntutan pidana empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ini setelah majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Sudirga terkait tindak pidana korupsi pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Banjar Antugan, Desa Jehem, Tembuku, Bangli.
Amar putusan itu telah dibacakan majelis hakim Tipikor pimpinan Heriyanti dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 14 April 2022.
Baca juga: Hasil Audit Kasus Dugaan Korupsi LPD Anturan Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp 151 Miliar
"Menjatuhkan pidana kepada I Wayan Sudirga dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama berada tahanan dengan perintah tetap ditahan. Pidana denda Rp 5 juta subsidair dua bulan kurungan," tegas hakim ketua Heriyanti.
Di persidangan, majelis hakim dalam amar putusannya tidak sependapat dengan dakwaan jaksa.
Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca juga: Tangis Sukarta Pecah Usai Divonis Bebas, Tidak Terbukti Korupsi Dana Bergulir SPPK Karangasem
Lebih lanjut, majelis hakim menyatakan, Sudirga tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primair jaksa.
Sebelumnya jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan, Sudirga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KORUPSI, Mantan Bendahara BUMDes Pucaksari Buleleng Ditahan,Uang Nasabah Digunakan Keperluan Pribadi
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Sudirga didampingi I Wayan Yasa Adnyana selaku penasihat hukum menyatakan menerima. Sementara di sisi lain, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bali masih pikir-pikir.
Seperti terkuak di Pengadilan Tipikor Denpasar,terdakwa Jro Bendesa Sudirga diadili kasus korupsi pungutan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Banjar Antugan, Desa Jehem, Tembuku, Bangli.
Padahal dalam program ini, pemohon PTSL tidak dipungut biya. Namun biaya materai dan patok tidak ditanggung pemerintah.
Baca juga: Tunggu Arahan Kejari, Tersangka Kasus Korupsi di LPD Desa Adat Gulingan Ternyata Belum Ditahan
Saksi BPN sempat mengatakan dalam PTSL berdasarkan SKB tiga menteri ada biaya maksimal Rp150 ribu.
Menurut keterangan para saksi di persidangan, setelah selesai sertifikat, oleh terdakwa mereka dimintai biaya rata-rata Rp 500 ribu per bidang sertifikat.
Namun ada juga yang tidak dimintai, bahkan masyarakat merasa terbantu oleh Jro Bendesa Sudirga, karena sudah dibantu mengurus PTSL. (*)