Berita Gianyar
Lindungi Karya Seni Warga Gianyar, Pemkab Fasilitasi HAKI
Made Mahayastra, Senin 18 April 2022 menyebut ada sekitar 20 ribu seniman dan perajin Gianyar yang seharusnya mendaftarkan karyanya pada HAKI.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pemkab Gianyar, Bali menilai saat ini banyak masyatakatnya yang berkecimpung di bidanf seni, baik senirupa, seni karawitan dan lainnya telah menelurkan inovasi baru di bidangnya.
Namun saat ini, banyak.di antara inovasi tersebut belum didaftarkan pada Hal Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Bahkan, Bupati Gianyar, Made Mahayastra, Senin 18 April 2022 menyebut ada sekitar 20 ribu seniman dan perajin Gianyar yang seharusnya mendaftarkan karyanya pada HAKI.
Atas kondisi ini, Pemkab Gianyar pun akan memfasilitasi sertifikat HAKI kepada seniman dan perajin yang ada di Gianyar.
Bupati Gianyar, Made Mahayastra mengatakan, fasilitas HAKI ini wajib dilakukan pemeringaj untuk melindungi karya seniman Gianyar.
Baca juga: Tambang Liar di Tebing Sungai Petanu Bikin Jalan Tegenungan Jebol, Begini Tanggapan Bupati Gianyar
Baca juga: Resmikan Patung Dipta, Bupati Gianyar Sindir Kaum Pengkritik
Sebab jika tidak terdaftar pada HAKI, maka akan dijiplak dan diklaim oleh orang lain.
Adapun jenis inovasi yang dimaksudkan, salah satunya adalah seniman Gianyar mampu mengolah kayu menjadi hasil kerajinan, bahkan sampai akar kayu.
Begitu pula dengan bahan lain seperti kulit, perajin perak, emas yang menjadi karya memukau.
Namun sayangnya, kata dia, hal tersebut belum terdaftar dalam HAKI.
"Karya ini belum terdaftar di HAKI, sehingga Pemkab Gianyar mengambil kebijakan memfasilitasi untuk mendapatkan HAKI, selain itu juga akan diberikan penghargaan Dharma Raksita," ujar Mahayastra.
Mahayastra pun mengungkapkan salah satu contoh dampak inovasi yang tidak terfaftar dalam HAKI. Yakni, kerajinan perak di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati.
Dimana saat ini, karya perajin di sana dijiplak dan pihak yang menjiplak memproduksi karya tersebut menggunakan mesin.
Hal ini pula yang menyebabkan pasaran kerajinan perak di Celuk dirugikan.
"Karena tidak memiliki HAKI, maka karya tersebut diklaim karya negara luar. Persoalannya, seniman dan perajin tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi untuk mendapatkan HAKI, sehingga pemerintah akan memfasilitasi," tandasnya.
Baca juga: Insiden Fans Bali United Adang Bus agar Tak Videotrone Nonton Bareng, Bupati Gianyar Tanggapi Santai
Baca juga: Bupati Gianyar Disebut Pantas Jadi Cagub DKI Gantikan Anies, Disandingkan dengan Menteri Risma
Terkait hal ini, dalam pemberian perdana, akan diberikan pada tujuh seniman, satu kecamatan mewakili satu seniman atau perajin.
Selanjutnya pemberian HAKI akan dilakukan secara berkala. (*)