Berita Klungkung

Sopir Dapat Setengah Uang Pungutan Liar, Pemkab Pindahkan Lokasi Retribusi Masuk Nusa Penida

Pelaku industri pariwisata di Nusa Penida masih mengeluhkan banyak pungutan saat masuk ke destinasi wisata.

Istimewa
EVALUASI - Pemkab Klungkung evaluasi retribusi di destinasi wisata Nusa Penida, Sabtu 17 April 2022. Masih ada pungutan ganda di sejumlah objek yang membuat wisatawan mengeluh. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pelaku industri pariwisata di Nusa Penida masih mengeluhkan banyak pungutan saat masuk ke destinasi wisata.

Pemerintah daerah pun mengevaluasi pungutan retribusi ke kawasan Nusa Penida, Bali.

Pemkab Klungkung merespons dengan evaluasi terkait diefektifkannya pungutan retribusi berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan, pelaku pariwisata masih mengeluhkan adanya pungutan lain saat masuk ke destinasi wisata, di luar pungutan resmi dari Pemkab Klungkung yakni Rp 25 ribu per wisatawan.

Baca juga: Regulasi ABT di Badung Belum Jelas, DPRD Badung Akui Ada Oknum Yang Lakukan Pungutan Liar

"Tidak ada pungutan lain ke wisatawan, selain pungutan resmi dari pemerintah. Sudah tegas dalam edarannya ke setiap desa, tidak boleh ada retribusi lain di destinasi wisata," ungkap Suwirta, Minggu 17 April 2022.

Polsek Nusa Penida sudah turun menertibkan pengelola destinasi yang melakukan pungutan di Nusa Penida.

Suwirta menegaskan, tak boleh ada pungutan lagi selain yang ditetapkan pemerintah.

Ia meminta, pungutan ganda di tempat destinasi harus dihentikan.

Kata dia, pungutan yang dilakukan tersebut tidak ada dasar hukumnya baik pungutan parkir maupun pungutan saat masuk destinasi.

"Jelas tertera di karcis tidak ada izin usaha parkir. Usahanya juga bukan usaha parkir. Sementara setop dulu untuk pemungutan parkir, urus dulu izin agar tidak bermasalah," saran Suwirta.

Ia mengungkapkan, pengelola destinasi di kawasan Destinasi Molenteng mengaku menarik pungutan karcis Rp 10 ribu per wisatawan.

Setengahnya atau Rp 5.000 diberikan untuk sopir yang mengantar wisatawan.

"Nanti para pengelola destinasi wisata yang menarik pungutan ini akan datang ke kantor (Setda Klungkung) untuk membicarakan masalah ini, mungkin nanti terkait pengurusan izin dan sebagainya," jelas Suwirta.

Baca juga: Libur Panjang Paskah, Penyeberangan dari Sanur Menuju Nusa Penida Meningkat 20 Persen

Evaluasi juga dilakukan ke lokasi pos pungutan retribusi.

Suwirta menemukan masih ada petugas pemungutan yang salah kaprah.

Ada beberapa wisatawan yang justru dipungut saat melewati pos itu, padahal pungutan hanya diberlakukan sekali saat wisatawan baru masuk ke Nusa Penida.

"Saat melintasi pos pungutan, kalau dimintai retribusi wisatawan juga seharusnya menunjukan karcis sehingga tidak di pungut lagi. Tapi kejadian seperti ini tidak banyak, namun ini jadi bahan evaluasi juga, karena wisatawan bisa dibuat tidak nyaman. Intinya wisatawan hanya dikenakan satu kali retribusi saat masuk kawasan Nusa Penida," jelasnya.

Terkait hal ini, pos pungutan retribusi kembali dipindah. Retribusi kembali dilakukan di pelabuhan atau di pintu masuk Nusa Penida. Seperti di Pelabuhan Sampalan tepatnya di depan Kantor Camat, Pelabuhan Buyuk, Pelabuhan Banjar Nyuh, dan Di Lembongan tempatnya Devil’s Tear.

"Lokasi pungutan retribusi kembali dipindah ke lokasi awal saat perda ini baru dilaksanakan. Jadi intinya saya tegaskan, tiket retribusi ini berlaku selama wisatawan ada di Nusa Penida baik itu masuk dari Lembongan maupun masuk dari Nusa Penida, tetap berlaku selama berada di kawasan Nusa Penida," kata dia. (*)

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved