Berita Denpasar

Jaksa Belum Siap Surat Tuntutan, Sidang Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Taman Sari Jembrana Ditunda

Jaksa Belum Siap Surat Tuntutan Sidang Dugaaan Korupsi LPD Desa Adat Tamani, Jembrana DitundaJaksa Belum Siap Surat Tuntutan Sidang Dugaaan Kor

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
praag.ord
ILUSTRASI KORUPSI: Pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau) sedang dalam penyelidikan pihak Kepolisian. Penyelidikan dilakukan polisi setelah Sekaa (organisasi kepemudaan) di Kabupaten Jembrana menyoal pengadaan, karena uang yang diterima tak sesuai dengan pengajuan. 

Pula untuk menutupi perbuatannya, Kasmawan memerintahkan Widarsa dan Indrayani membuat primal nota pinjaman susulan atas nama istrinya (Dewa Ayu Kadek Widarni).

Dikarenakan Kasmawan tidak sanggup melunasi dalam jangka waktu satu minggu, lalu primal nota itu disamakan nominalnya dengan uang yang diambil sebelumnya yakni sebesar Rp 125.200.000. Uang yang telah diambil oleh Kasmawan dibuat seolah-olah menjadi kredit di LPD Desa Adat Taman Sari.

Lebih lanjut, tahun 2014 Kasmawan kembali mengambil dan mempergunakan uang kas untuk keperluan pribadi secara bertahap dengan besaran yang sama yakni kisaran kurang lebih Rp 5 juta sampai Rp 15 juta. Modusnya pun sama, membuat primal nota pinjaman susulan kredit atas nama Kasmawan yang disesuaikan dengan uang yang telah diambil sebelumnya sebesar Rp 120 juta. Uang yang telah diambil seolah olah menjadi kredit di LPD Desa Adat Taman Sari.

Di tahun 2016 dan 2017, Kasmawan kembali mengambil uang kas LPD dengan cara yang sama. Tahun 2016 sebesar Rp 74.500.000 dan tahun 2017 Rp 175 juta.

Akibat perbuatan Kasmawan bersama terdakwa Widarsa baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, telah menguntungkan terdakwa Kasmawan. Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara pada perkara ini adalah uang yang dipergunakan oleh Kasmawan kemudian uang tersebut yang dicatatkan dalam primal nota adalah Dewa Ayu Kadek Widarni (Istri Kasmawan) dan Kasmawan sebesar Rp. 494.700.000. CAN

 

 

BERITA LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved