Berita Gianyar
Kehilangan Pekerjaan, Sopir Tamu Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap BNNK Gianyar
Kehilangan Pekerjaan, Sopir Tamu Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap BNNK Gianyar
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
Barang tersebut didapatkan oleh yang bersangkutan dari jaringan yang saat ini masih dalam pemantauan pihaknya.
"Sesuai dengan hasil pemeriksaan, barang ini mau diedarkan lagi. Tentunya, dari apa yang dia lakukan itu mendapatkan upah, sebesar Rp 50 ribu sekali tempel. Karena selama ini yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap. Pernah menjadi sopor tamu, karena pandemi, tak ada kerjaan sementara kebutuhan jalan terus, maka diambillah pekerjaan ini. Apalagi sebelumnya yang berdangkutan juga pernah melakukan hal serupa, dia residivis narkotika yang baru keluar 2020 lalu," tandasnya.
Meskipun telah lama kenal dengan barang terlarang tersebut, namun berdasarkan tes urine yang dilakukan BNNK Gianyar, hasilnya negatif, sehingga dalam hal ini status yang bersangkutan adalah murni pengedar.
"Hasil urine yang bersangkutan negatif narkotika. Pasal yang dikenakan, 112, UU 35 tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara," ujar AKBP Adnyana.
AKBP Adnyana berpesan, yang utama dalam penangkapan ini bukan besar kecilnya barang bukti.
Namun ia ingin menyampaikan bahwa barang terlarang ini benar-benar ada di tengah masyarakat, sehinga kita harus selalu berhati-hati.
"Walaupun barang yang kami amankan tidak banyak. Tapi kami ingin sampaikan bahwa barang seperti ini sudah beredar di Gianyar. Itu kita harus waspadai. Seperti dalam kasus ini, jika per paket sebanyak 0,19 gram saja, maka kita bisa selamatkan 300 orang," tandasnya.
(*)