Berita Badung

Giri Prasta Pastikan Tidak Ada ASN di Badung Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022

Pada libur lebaran atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkenankan untuk melakukan mudik.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pada libur lebaran atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkenankan untuk melakukan mudik.

Namun tidak diperkenankan menggunakan fasilitas dinas yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memastikan untuk di Kabupaten Badung tidak akan ada yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Penerapan tersebutpun sudah berlangsung dari lebaran-lebaran sebelumnya.

Baca juga: Disdukcapil Koordinasi ke KPU Badung Terkait 41 Ribu Data Penduduk yang Tak Ditemukan Alamatnya

"Terkait dengan tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik, kami rasa semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah memahami betul, mengenai mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," kata Giri Prasta yang dikonfirmasi Jumat 22 April 2022.

Dijelaskan, untuk di Kabupaten Badung, tidak akan ada penarikan mobil dinas dari OPD yang ada.

Namun pihaknya memastikan, mobil dinas yang digunakan, hanya diperuntukan untuk keperluan dinas saja.

"Jadi kami pastikan tingkat kesadaran OPD akan akan larangan ini. Sehingga tidak perlu dilakukan penarikan kendaraan dinas," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya menginginkan bulan puasa dan mudik tahun ini tetap terlaksana dengan aman dan nyaman.

Baca juga: Kejari Badung Bakar Dua Tanaman Ganja, Khawatir Barang Bukti Ada yang Salahgunakan

"Kami pun dengan Pemerintahan Daerah,  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, tokoh agama dan instansi terkait sudah melaksanakan rapat untuk mendukung sepenuhnya. Sehingga perjalanan mudik lebaran aman dan nyaman," tegasnya.

Lebih lanjut Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang itu mengatakan untuk melancarkan arus mudik, Polres Badung juga menggencarkan vaksin ketiga atau booster untuk para pemudik.

Pelaksanaan vaksin sudah berlangsung di beberapa tempat.

Baca juga: KISAH Wayan Sikiani, Wanita Paruh Baya yang Berprofesi Sebagai Tukang Suun di Pasar Badung Denpasar

"Ini sangat luar biasa, dan patut kita dukung. Sehingga kita akan memperlihatkan kerukunan umat beragama," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut. (*)

Berita lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved