Berita Bali

Nama Mas Sumatri Disebut Lagi, Dugaan Korupsi Masker, Sekda dan Kadiskes Karangasem Diperiksa

Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem, I Ketut Sedana Merta dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama diperiksa

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Putu Candra
Para saksi (yang menggunakan pakaian adat) dihadirkan dalam sidang yang digelar offline di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis, 21 April 2022 - Nama Mas Sumatri Disebut Lagi, Dugaan Korupsi Masker, Sekda dan Kadiskes Karangasem Diperiksa 

Sementara itu, Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta yang turut diperiksa mengatakan, pengadaan masker tersebut berawal dari usulan masyarakat.

Dia juga mengaku hanya sekali ikut rapat pada 11 Agustus 2020 dan tidak ikut membahas spesifikasi masker yang akhirnya menjadi akar korupsi ini.

"Saya hanya membuka rapat saja," ujarnya.

Keterangan menarik lainnya disampaikan Kadis Kesehatan, I Gusti Bagus Putra Pertama.

Dia menyebutkan sudah membuat telaah untuk pengadaan masker.

Tim jakaa lalu mencecar dasar melakukan telaah pengadaan masker yang sudah dilakukan pada 29 Juli 2020.

Padahal, rapat usulan pengadaan masker yang dihadiri seluruh camat baru digelar 6 Agustus 2020.

Kadis Kesehatan mengatakan jika telaah didasarkan Surat Edaran Menkes tentang pedoman penanggulangan Covid-19.

"Juga SK Bupati tentang penetapan tanggap darurat," tegasnya.

Terkait telaah yang dibuat salah satunya membahas jenis masker untuk penanggulangan Covid.

Dijelaskan dalam rekomendasi WHO yang menjadi dasar telaah disebutkan ada dua jenis masker yaitu masker medis dan nonmedis.

Untuk masker nonmedis bisa menggunakan tiga lapisan kain. Namun tidak disebutkan jika bisa menggunakan kain scuba.

Namun dalam pengadaannya, Dinas Sosial melakukan pengadaan masker scuba.

Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menanyakan apakah pengadaan masker dinas sosial sudah sesuai telaah yang dibuat dinas kesehatan.

"Tidak sesuai," jawab Kadiskes Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved