Berita Bali

Nama Mas Sumatri Disebut Lagi, Dugaan Korupsi Masker, Sekda dan Kadiskes Karangasem Diperiksa

Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem, I Ketut Sedana Merta dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama diperiksa

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Putu Candra
Para saksi (yang menggunakan pakaian adat) dihadirkan dalam sidang yang digelar offline di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis, 21 April 2022 - Nama Mas Sumatri Disebut Lagi, Dugaan Korupsi Masker, Sekda dan Kadiskes Karangasem Diperiksa 

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketujuh terdakwa tersebut dengan dakwaan subsideritas.

Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (can)

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Masker Karangasem, Jaksa Hadirkan Para Terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar

Kerugian Negara Rp 2,6 Miliar

DALAM perkara dugaan korupsi masker ini ikut juga menyeret mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dan beberapa pejabat di lingkungan Pemda Karangasem sebagai saksi.

Pengadaan masker scuba oleh Pemkab Karangasem didalami Kejari Karangasem sejak Mei 2021.

Anggaran yang dikucurkan pemerintah mencapai sekitar Rp 2,9 miliar bersumber dari APBD, dipakai untuk pengadaan sekitar 512.797 pcs masker.

Masker diberikan untuk warga di delapan kecamatan di Kabupaten Karangasem, yakni Kecamatan Manggis sekitar 53.607 pcs, Kecamatan Selat 45.766 pcs, Kecamatan Karangasem 93.394 pcs, Kecamatan Rendang 42.036 pcs, Kecamatan Abang 87.540 pcs, Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Bebandem 54.056 pcs.

Pengadaan masker diduga melabrak surat edaran bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Pasalnya masker yang dibuat bukan masker kain lapis tiga (standar medis), melainkan masker scuba satu lapis yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Perbuatan Basma bersama terdakwa lainnya tersebut menimbulkan kerugian negara atas pengadaan masker scuba itu sebesar Rp 2,6 miliar.

Selama ini sidang dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem digelar daring atau online.

Baca juga: 7 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Simpan Pinjam di Rendang Bebas, Jaksa Kejari Karangasem Ajukan Kasasi

Namun pada sidang kali ini, tujuh terdakwa dihadirkan langsung di muka persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

"Ya para terdakwa dihadirkan di persidangan. Hari ini agenda sidangnya pemeriksaan keterangan para saksi," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra saat dikonfirmasi.

Pihaknya menyatakan, meski digelar luring, sidang akan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Para terdakwa sudah kami lakukan tes swab dan kondisinya semua sehat," ucap Semaraputra. (*)

Kumpulan Artikel Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved