Berita Denpasar

Challenge Kadis DKLH Bali : IKPL Kurangi 430 Truk Sampah TPA Setiap Hari

Challenge Kadis DKLH Bali : IKPL Kurangi 430 Truk Sampah TPA Setiap HariChallenge Kadis DKLH Bali : IKPL Kurangi 430 Truk Sampah TPA Setiap Hari

Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Harun Ar Rasyid
(Putu Yunia Andriyani)
Rangkaian acara Peringatan Hari Bumi 2022 yang dilaksanakan oleh Ikatan Komunitas Peduli Lingkungan (IKPL) Bali di Jalan Pulau Serangan, Denpasar, Bali pada Minggu, 24 April 2022 

TRIBUN-BALI, DENPASAR - Ikatan Komunitas Peduli Lingkungan (IKPL) Bali melaksanakan peringatan Hari Bumi pada Minggu, 24 April 2022 di Pulau Serangan, Denpasar, Bali.

Terpantau oleh wartawan Tribun Bali, lokasi kegiatan sudah diramaikan partisipan sejak pukul 06.00 wita.

Beberapa stand pameran didirikan dan menampilkan produk-produk daur ulang dan produk ramah lingkungan.

Ada juga stand makanan dan minuman yang menjual olahan sehat alami.

Telah berjejer juga 4 unit water cannon dan 1 truck gunner milik pihak kepolisian dan PMI Provinsi Bali.

Armada yang sudah memuat cairan disinfektan bahan dasar eco enzyme ini direncanakan akan melakukan penyemprotan di seputar jalan Pulau Serangan.

Dalam kesempatan ini, kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja.

Mewakili Gubernur Bali, I Made Teja sangat berterima kasih dengan pelaksanaan kegiatan karena sejalan dengan visi pemerintah Provinsi Bali.

"Terima kasih karena kegiatan ini untuk Bali dan telah mendukung Pergub No 97 Tahun 2018, Pergub No. 47 Tahun 2019, Pergub No 24 Tahun 2020, Keputusan Gubernur 381/03-P/HK/2021 Tahun 2001, sekaligus juga mendukung G20 yang nanti akan dilaksanakan di Bali.

Ini juga sesuai dengan visi gubernur Nangun Sad Kerthi Loka Bali, yaitu pada bagian Jagad Kerthi. Kita bekerja untuk alam beserta isinya," ujar I Made Teja.

Saat ini pemerintah juga sedang berupaya untuk menjaga kelestarian bumi dengan mengelola secara tuntas permasalahan sampah di TPS.

Pihaknya ingin mengubah paradigma "kumpul, angkut, buang" menjadi "pengurangan, pemanfaatan, dan daur ulang".

Upaya ini diawali dengan mewajibkan masyarakat memilah sampah mulai dari rumah berdasarkan jenisnya dan melakukan pembatasan sampah sekali pakai.

Kemudian dilanjutkan ke tingkat desa dengan membuat peraturan memilah dan mengolah sampah serta menerapkan sanksi adat.

Dengan ini maka terwujudlah moto "Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain" atau "Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik".

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved