Berita Bali
4 WBP Asing Lapas Kerobokan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Empat Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Empat Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan mendapat remisi atau potongan masa tahanan.
Mereka mendapat remisi terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah.
Pemberian remisi khusus tersebut telah dilaksanakan di Aula Lapas Kelas II A Kerobokan, Senin, 2 Mei 2022.
Keempat narapidana (napi) asing yang memperoleh remisi adalah Muhammad Shahzadi dan Muhammad Eyrfan asal Malaysia.
Baca juga: 253 WBP Lapas Kerobokan Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri, Besaran Potongan hingga Dua Bulan
Jed Texas Higgins asal Inggris dan Cezmi Yamak, warga negara Turki.
"Mereka ini mendapat remisi mulai dari 15 hari sampai 2 bulan," terang Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing.
Dari data yang didapat Tribun Bali, Muhammad Shahzadi adalah napi narkotik yang menjalani masa pidana 10 tahun.
Muhammad Eyrfan kasus narkotik masa pidana 7 tahun, Jed Texas Higgins perkara narkotik dengan masa pidana 5 tahun, dan Cezmi Yamak dipidana 2 tahun terkait kasus ITE.
Baca juga: 792 WBP Se-Bali Memperoleh Remisi Khusus Nyepi, Paling Banyak LP Kelas IIA Kerobokan
Empat WBP asing ini adalah umat muslim, bagian dari 253 orang yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
Dari jumlah tersebut, tidak ada WBP yang memperoleh remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi khusus hari raya memang selalu diberikan setiap perayaan hari besar keagamaan, termasuk Idul Fitri.
Baca juga: 15 Napi WNA Lapas Kerobokan Peroleh Remisi Natal, Tidak Ada yang Langsung Bebas
Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan.
Selain itu, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan lapas atau rutan.
"Remisi adalah hak para warga binaan. Jadi kategori mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, harus beragama Islam, berkelakuan baik, turut serta dalam program, dan paling tidak sudah menjalani masa hukuman enam bulan," ujar Fikri. (*)
Berita lainnya di Berita Bali