Berita Bali

Aktor Netflix Asal Kanada yang Jadi Penari Melalung di Gunung Batur Akhirnya Dideportasi

Aktor Netflix yang juga WNA Kanada, Jeffrey Douglas Craigen dideportasi ke negaranya usai melakukan tarian melalung di Batur beberapa waktu lalu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ragil Armando
Istimewa
Aktor Netflix yang juga WNA asal Kanada, Jeffrey Douglas Craigen dideportasi ke negaranya usai melakukan tarian melalung di Batur beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada, Jeffrey Douglas Craigen (34) akhirnya dideportasi oleh pihak imigrasi ke negaranya.

Pria yang berprofesi sebagai aktor di negaranya ini dideportasi karena dinyatakan telah melanggar, lantaran melakukan tarian tanpa busana (bugil) di kawasan suci, Gunung Batur, Kintamani, Bangli. Video tarian bugil yang dilakukan oleh Jeffrey pun viral di media sosial.

Sebelum dideportasi Jeffrey Douglas terlebih dahulu mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama 14 hari.

Baca juga: Dubes Rusia Diserang saat Perayaan Victory Day di Polandia, Sempat Dikerumuni Massa

Dikawal tiga petugas Rudenim Denpasar, Jeffrey Douglas diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa, 10 Mei 2022 pukul 20.35 Wita dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL0836 tujuan Amsterdam Belanda. 

Dilanjutkan keesokan harinya dengan penerbangan KL0677 pemberangkatan pukul 12.35 waktu setempat tujuan Calgary, Kanada. 

Baca juga: Ketagihan Main Judi Online, Kadek Edy Nekat Menjambret di Buleleng

"Setelah dilakukan pendetensian kepada JDC dan telah siapnya semua dokumen administrasi pendeportasian termasuk tiket penerbangan, akhirnya JDC dideportasi. Namun terlebih dahulu menjalani tes PCR dengan hasil negatif, sehingga diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal," terang Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah dalam siaran tertulisnya, Rabu, 11 Mei 2022.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk menyatakan, Jeffrey Douglas dideportasi, karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 

Baca juga: UBER CUP 2022: Indonesia Jadi Runner-up Grup A Usai Takluk Dari Jepang 4-1

"Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan, bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada seorang warga negara Kanada ini," paparnya. 

Baca juga: PRESIDEN Jokowi ke SOFITEL Nusa Dua Beach Resort, Official Resort Bagi GPDRR & KTT G20

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," imbuh Jamaruli Jamaruli.

Seperti diketahui, Jeffrey Douglas masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2018 dan yang kedua pada akhir tahun 2019.

Baca juga: Tak Jera Sudah Pernah Dibui 7 Bulan, Susanto Malah Ajak Adiknya Mencuri Untuk Main Judi Togel

Maksud dan tujuan yang bersangkutan datang ke indonesia adalah mengunjungi beberapa kota di Indonesia, diantaranya Malang, Lombok dan Bali. 

"Jeffrey Douglas ke Indonesia untuk berselancar dan berlibur sekaligus mencari pengobatan alternatif terkait penyakit osteoporosisnya," terang Jamaruli Manihuruk. 

Baca juga: Bhabinkamtibmas Desa Keramas Bantu Janda Sekarat, Hanya Tinggal Bersama Balita di Kos

"Yang bersangkutan bekerja di Kanada sebagai aktor di kanal Netflix, pengisi suara di film animasi dan membintangi iklan komersil, serta penyembuhan secara psikologis secara online," sambungnya. 

Kata Jamaruli Manihuruk, terkait dengan videonya tersebut, Jeffrey Douglas mengaku bahwa video yang diunggahnya adalah dirinya yang dilakukan sekitar pertengahan bulan April 2022.

Baca juga: Pengerukan Bukit di Dekat Pura Bukit Buluh Dihentikan, Camat Minta Perbaiki Jalan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved