Berita Bali
Tidak Lapor Diri, 41 Pendatang Terjaring Sidak Satpol PP di Klungkung
Satpol PP Klungkung melaksanakan penertiban terhadap pendatang di Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Padahal wanita tersebut telah tinggal di Kelurahan Kampung Kajanan bersama suami dan seorang anaknya sejak setahun lalu.
Meski telah mengantongi KTP dan KK, petugas lantas mengimbau Nur Imama untuk segera membuat SKLD di Kantor Lurah Kampung Kajanan, sebagai izin tinggal.
Ditemui seusai menggelar sidak, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Buleleng, I Gusti Ayu Prayatni mengatakan, sidak dilakukan oleh pihaknya sejak April lalu.
Sidak dilakukan mengingat selama lebaran, biasanya banyak ditemukan duktang atau penduduk nonpermanen.
Dari sidak itu, Prayatni mengungkapkan ada 749 duktang yang masuk ke Buleleng.
Ratusan duktang itu rata-rata ditemukan di Kecamatan Gerokgak, Buleleng dan Seririt.
Khusus untuk wilayah Kecamatan Buleleng, paling banyak memilih tinggal di Kelurahan Penarukan dan Banyuasri.
Sementara di Seririt dan Gerokgak, duktang yang datang sebagian besar untuk bekerja, sebab di dua wilayah tersebut banyak terdapat tambak udang dan ikan.
Prayatni menyebut, seluruh duktang itu sudah tertib administrasi.
Di Badung, Satpol PP setempat langsung memeriksa duktang di Terminal Mengwi, Selasa.
Pada sidak yang dilakukan, ratusan orang di periksa administrasinya, serta tujuannya ke Bali khususnya Badung.
Baca juga: DUKTANG Harus Ada Pekerjaan Jelas, 41 Pendatang Terjaring Sidak Satpol PP
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Hasil sidak, ditemukan satu penumpang bodong atau tidak melengkapi administrasi atau identitas diri.
Duktang itu pun menjadi atensi khusus Satpol PP terkait tujuannya datang ke Bali.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengakui pemeriksaan duktang mulai dilakukan hingga pekan depan.