Berita Bali

Tidak Lapor Diri, 41 Pendatang Terjaring Sidak Satpol PP di Klungkung

Satpol PP Klungkung melaksanakan penertiban terhadap pendatang di Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung

Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Petugas gabungan saat menggelar sidak duktang di Kelurahan Kampung Kajanan, Selasa 10 Mei 2022 - Tidak Lapor Diri, 41 Pendatang Terjaring Sidak Satpol PP di Klungkung 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satpol PP Klungkung melaksanakan penertiban terhadap pendatang di Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung, Bali, Senin 9 Mei 2022 malam.

Hasilnya ada 41 pendatang berhasil terjaring, karena tidak membekali diri dengan surat tanda lapor diri.

Sementara di Buleleng, 6 orang penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ditemukan tidak mengantongi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD).

Hal tersebut diketahui saat petugas gabungan menggelar sidak, Selasa 10 Mei 2022.

Baca juga: PERIKSA 700 Penumpang Dari Jam 2 Pagi di Terminal, Satpol PP Badung Temukan Satu Duktang Bodong

41 pendatang di Klungkung yang terjaring sidak tersebut berlokasi di 2 banjar, yakni di Banjar Mergan 26 orang dan di Banjar Pande 15 orang.

Mereka yang terjaring, sebagian tidak mengantongi surat tanda lapor diri, ada juga surat lapor dirinya masa waktunya sudah berakhir.

"Kami sudah minta pelanggar agar segera melengkapi administrasi diri di Kantor Kelurahan Semarapura Klod Kangin," kata Kepala Bidang Perundang-Undangan Daerah, I Ketut Muka, Selasa 10 Mei 2022.

Mereka yang terjaring sidak ini masih sebatas pembinaan, dan belum diambil tindakan tegas.

Selama ini, Kelurahan Semarapura Klod Kangin memang dikenal sebagai wilayah kantong pendatang di Klungkung.

Masyarakat yang heterogen, membuat permasalahan kependudukan di wilayah itu menjadi lebih kompleks jika dibanding wilayah lainnya di Klungkung.

Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta menjelaskan, para pendatang tidak semata-mata hanya harus melengkapi diri dengan membawa kelengkapan administrasi, seperti surat pindah domisili dan surat lapor diri saat ke Klungkung, namun pendatang juga sebaiknya memiliki ketrampilam dan pekerjaan yang jelas saat berada di Klungkung.

Hal ini dianggap sangat penting, untuk mengantisipasi berbagai macam permasalahan sosial yang diakibatkan dari pendatang yang tidak memiliki pekerjaan jelas.

"Kalau bisa jangan mengajak keluarga yang belum bekerja, sehingga tidak jadi pengangguran di Klungkung," ujar Putu Suarta.

Dari Buleleng, petugas gabungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng, Satpol PP Buleleng, TNI-Pori, dan aparat Kelurahan Kampung Kajanan terpantau melakukan sidak dengan menyasar kos-kosan dan rumah kontrakan di Kelurahan Kampung Kajanan.

Dari sidak itu, petugas menemukan ada salah satu warga asal Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana bernama Nur Imama yang tidak mengantongi SKLD.

Padahal wanita tersebut telah tinggal di Kelurahan Kampung Kajanan bersama suami dan seorang anaknya sejak setahun lalu.

Meski telah mengantongi KTP dan KK, petugas lantas mengimbau Nur Imama untuk segera membuat SKLD di Kantor Lurah Kampung Kajanan, sebagai izin tinggal.

Ditemui seusai menggelar sidak, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Buleleng, I Gusti Ayu Prayatni mengatakan, sidak dilakukan oleh pihaknya sejak April lalu.

Sidak dilakukan mengingat selama lebaran, biasanya banyak ditemukan duktang atau penduduk nonpermanen.

Dari sidak itu, Prayatni mengungkapkan ada 749 duktang yang masuk ke Buleleng.

Ratusan duktang itu rata-rata ditemukan di Kecamatan Gerokgak, Buleleng dan Seririt.

Khusus untuk wilayah Kecamatan Buleleng, paling banyak memilih tinggal di Kelurahan Penarukan dan Banyuasri.

Sementara di Seririt dan Gerokgak, duktang yang datang sebagian besar untuk bekerja, sebab di dua wilayah tersebut banyak terdapat tambak udang dan ikan.

Prayatni menyebut, seluruh duktang itu sudah tertib administrasi.

Di Badung, Satpol PP setempat langsung memeriksa duktang di Terminal Mengwi, Selasa.

Pada sidak yang dilakukan, ratusan orang di periksa administrasinya, serta tujuannya ke Bali khususnya Badung.

Baca juga: DUKTANG Harus Ada Pekerjaan Jelas, 41 Pendatang Terjaring Sidak Satpol PP

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Hasil sidak, ditemukan satu penumpang bodong atau tidak melengkapi administrasi atau identitas diri.

Duktang itu pun menjadi atensi khusus Satpol PP terkait tujuannya datang ke Bali.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengakui pemeriksaan duktang mulai dilakukan hingga pekan depan.

Jika ditemukan duktang bodong yang tidak ada penjaminnya, akan langsung dipulangkan ke tempat asalnya.

Diakui, pada arus balik lebaran kali ini pemeriksaan dilakukan pada 26 bus yang masuk Terminal Tipe A Mengwi, dengan penumpang sekitar 700 orang lebih. Jadi semua diperiksa identitas kependudukannya.

Di Denpasar, pihak Desa Dangin Puri Kangin melakukan sidak dan pendataan duktang atau nonpermanen saat arus balik.

Pendataan penduduk non permanen dilakukan di wilayah Banjar Kreneng Kaja, Senin malam.

Perbekel Desa Dangin Puri Kangin I Wayan Sulatra, Selasa mengatakan, dalam pendataan penduduk nonpermanen ini pihaknya melibatkan Kepala Dusun, Kelihan Banjar, Staf Desa, Babinsa, Babinkantibmas, Linmas dan Pecalang.

Dari hasil sidak, terdata 12 orang penduduk nonpermanen yang terdiri dari 7 orang dari luar Pulau Bali dan 5 orang berasal dari luar Kota Denpasar.

Dari pendataan itu semua penduduk tersebut telah dilengkapi dengan identintas diri secara lengkap.

Meskipun demikian, untuk kelengkapan administrasi kependudukan apabila ada penduduk nonpermanen yang tinggal di wilayah Desa Dangin Puri Kangin diharapkan untuk melapor diri ke Kadus atau Kantor Desa untuk bisa di buatkan STLD (surat tanda lapor diri). (mit/rtu/gus/sup)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved