Berita Klungkung

7.982 Warga di Klungkung Masih Menunggak Iuran, BPJS Kesehatan Siapkan Rehab

Jumlah warga di Klungkung yang menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) masih cukup tinggi.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Karsiani Putri
Eka Mita Suputra
Warga mengurus kepesertaan JKN-KIS di Kantor BPJS Kesehatan Klungkung, Kamis (12/5).    

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Jumlah warga di Klungkung yang menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) masih cukup tinggi.

Tidak hanya karena situasi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19, ada juga beberapa warga yang menunggak cuma dengan alasan lupa membayar iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Elly Widiani mengungkapkan, hingga akhir April 2022 tunggakan iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri sebanyak 7.982 orang dengan total Rp 7.757.215.109. 

Baca juga: Penyakit Mulut dan Kaki Merebak, Dinas Pertanian Klungkung Larang Datangkan Ternak dari Luar Bali

Baca juga: Pemasaran Garam Kusamba Tidak Maksimal, Pemda Klungkung Lakukan Evaluasi Pemasaran Produk Lokal

"Peserta mandiri ini memang rata-rata menunggak lebih dari 3 bulan. Tunggakan didominasi peserta kelas 3," ungkap Elly Widiani, Kamis (12/5).

Alasannya pun macam-macam, ada yang mengaku kesulitan ekonomi karena situasi pandemi Covid-19.

Serta tidak sedikit yang mengaku lupa membayar.

Bagi yang kesulitan ekonomi, diharapkan dapat melunasi tunggakan dan mengurus kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran) ke Dinas Sosial.

Sehingga iurannya bisa dibayarkan pemenrintah, mengingat Klungkung saat ini sudah UHC (Universal Health Coverage).

"Jumlah warga Klungkung yang menjadi peserta JKN-KIS sudah 98,77 persen," ungkapnya.

Sementara masih ada juga sebanyak 39 badan usaha di Klungkung yang menunggak iuran, dengan total tunggakan mencapai Rp181.613.134. 

"Ini ada badan usaha yang usahanya sudah tidak beroperasional, ada juga yang masih operasional. Bagi yang masih operasional ini, kami lakukan pendekatan, agar pegawai mereka tetap dapat menikmati layanan dari BPJS Kesehatan," jelas Elly Widiani.

Phak BPJS Kesehatan pun meluncurkan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) diupayakan menjadi solusi di tengah pendemi Covid-19 yang berdampak pada segmen informal dari segi ekonomi maupun finansial. 

Selain itu alasan menurunnya keinginan untuk membayar iuran dikarenakan ketidak mampuan membayar iuran melatar belakangi hadirnya program Rehab ini.

Pemanfaatan program rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi mobile JKN.

Program Rehab berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang telah menunggak lebih dari 3 bulan atau 4 bulan sampai dengan 24 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved