Berita Bali

Terkait Kecelakaan Ambulans Jenazah yang Tewaskan Pengendara di Badung, PMI Denpasar Beri Respons

Terkait kecelakaan yang melibatkan ambulans jenazah dan pengendara sepeda motor di Badung, Kepala Bidang Pelayanan Sosial dan Kesehatan PMI Kota Denpa

Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Yunia
Ambulans PMI Kota Denpasar sudah dilengkapi dengan lampu rotator dan sirine sebagai syarat melakukan pelayanan ambulans di lapangan, Minggu 15 Mei 20221 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penggunaan ambulans saat ini menjadi perhatian masyarakat.

Terutama sejak kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan ambulans jenazah dan pengendara sepeda motor.

Kabar dukanya, pengendara sepeda motor yang berasal dari Jember tersebut harus meregang nyawa akibat kecelakaan.

Merespons kejadian ini, Kepala Bidang Pelayanan Sosial dan Kesehatan PMI Kota Denpasar, I Wayan Arka, mengatakan hal itu seharusnya bisa dihindari.

Baca juga: Sopir Ambulans Tabrak Pemotor Hingga Tewas Didenda Rp12 Juta, Polisi: Harus Tau Mana Prioritas

Hal ini karena ambulans tersebut mengangkut jenazah dan mungkin tidak dalam kondisi gawat darurat.

"Kalau membawa jenazah perlu dilihat lagi kondisi jenazahnya seperti apa."

"Tapi biasanya, pengangkutan jenazah itu tidak dalam kondisi yang emergency."

"Boleh cepat tapi harus tetap ikut aturan lalu lintas yang ada," ujar I Wayan Arka.

Baca juga: Tewas di Tempat, Pria Asal Jember Tabrakan dengan Ambulans di Jalan Sunset Road

Walaupun sudah dijatuhi hukuman, ia belum bisa mengatakan pengendara ambulans yang menabrak pengendara sepeda motor sepenuhnya bersalah.

Hal ini disebabkan karena ia tidak melihat kondisi jenazah secara langsung dan belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut.

Tetapi jika kondisi jenazah tersebut memang tidak darurat, maka ia membenarkan pengemudi ambulans telah melakukan pelanggaran.

Oleh karena itu, pengemudi ambulans patut untuk dikenakan hukuman yang berlaku.

Baca juga: SOPIR Ambulan Tabrak Pengendara Hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara di Bali

Selama bergabung di PMI Kota Denpasar hingga menjadi Kepala Bidang Pelayanan Sosial dan Kesehatan yang salah satunya membidangi pelayanan ambulans, I Wayan Arka bersyukur belum pernah mengalami hal serupa.

Ia mengatakan, pelayanan ambulans PMI Kota Denpasar tetap mengikuti pedoman dan aturan yang berlaku serta menerapkan Prinsip Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

Kondisi ambulans antara yang membawa gawat darurat dan tidak tentu memiliki teknis yang berbeda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved