Korupsi LPD Tabanan
KORUPSI! LPD Desa Adat Kota Tabanan Hingga Rp 7,3 Miliar Dipakai Foya-foya
Terdakwa Nyoman Bawa, tidak bisa mengelak saat dicecar tim jaksa penuntut umum dan majelis hakim mengenai penggunaan dana Lembaga Perkreditan Desa
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Seperti diketahui dalam perkara ini, kedua terdakwa tersebut melakukan tindak pidana korupsi tersebut dengan cara mengambil uang kas, untuk dipergunakan secara pribadi tidak melalui mekanisme yang ditentukan.
Akibat perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Bali senilai Rp 3,7 miliar.
Serta kesalahan pengelolaan sekitar Rp 3,5 miliar.
Adapun dakwaan jaksa penuntut yang dikenakan kepada dua terdakwa tersebut.
Adalah dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. Subsidair kedua Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. (*)