Korupsi LPD Tabanan
KORUPSI! LPD Desa Adat Kota Tabanan Hingga Rp 7,3 Miliar Dipakai Foya-foya
Terdakwa Nyoman Bawa, tidak bisa mengelak saat dicecar tim jaksa penuntut umum dan majelis hakim mengenai penggunaan dana Lembaga Perkreditan Desa
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Bukan istrinya.
"Iya ada cewek yang menemani di hotel," imbuh Nyoman Bawa.
Pula diakui, saat mengetahui LPD bermasalah Nyoman Bawa menghilang dan meninggalkan tugasnya sebagai ketua LPD.
Ia berdalih menghilang, karena sedang berobat.
"Iya saya sempat menghilang meninggalkan tugas sebagai ketua LPD. Saya menghilang untuk berobat," ucapnya menjawab pertanyaan majelis hakim.
Baca juga: Warga Serangan Datangi Kejari Denpasar, Berharap Tidak Ada Intervensi Penanganan Dugaan Korupsi LPD
Nyoman Bawa juga mengatakan, mengetahui dua pengurus LPD lainnya melakukan kas bon dan atas persetujuannya.
Yakni terdakwa Cok Istri Adnyana Dewi (55), selaku sekretaris LPD kas bon sebesar Rp 476.812.500.
Bendahara LPD, I Gusti Putu Suwardi (sudah meninggal dunia) sebesar Rp 463.562.500.
Sementara itu saat diperiksa, terdakwa Cok Istri Adnyana Dewi mengakui melakukan kas bon di LPD sebesar Rp 476.812.500.
Uang itu ia gunakan, untuk kepentingan pribadi.
"Uang kas bos itu saya pakai untuk keperluan pribadi. Renovasi rumah dan membiaya sekolah anak," akunya dari balik layar monitor.
Baca juga: KORUPSI LPD Serangan, Kelihan Banjar Desa Adat Serangan Datangi Kejari Denpasar
Cok Istri Adnyana Dewi pun meminta maaf, atas perbuatannya yang telah merugikan masyarakat Desa Adat Kota Tabanan.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat Tabanan, yang uangnya saya gunakan.
Saya menyesal," ucapnya.
Usai memeriksa keterangan kedua terdakwa tersebut, sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.