Berita Denpasar
Presiden Jokowi Bolehkan Warga Tak Pakai Masker di Luar Ruang, Kasatpol PP: Sidak Masker dievaluasi
Presiden Jokowi Perbolehkan Masyarakat Tak Pakai Masker di Luar Ruangan, Kasatpol PP Denpasar: Sidak Masker Dievaluasi.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemerintah terus melonggarkan protokol kesehatan seiring dengan terus membaiknya kondisi Pandemi Covid 19 di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,”kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa, 17 Mei 2022.
Baca juga: JOKOWI Umumkan Pelonggaran Masker, Namun Masyarakat Komorbid Tetap Pakai Masker!
Meskipun demikian Presiden meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.
Selain itu Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengaku pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dan surat resmi.
Karena saat ini masih berlaku Inmendagri tentang PPKM dan Denpasar masih PPKM level II,” kata Dewa Rai.