Berita Klungkung

CURI Handphone Pelanggan, Penjaga Laundry Diperiksa Polisi

Seorang pegawai laundry, berinisial NMS (45) harus berurusan dengan hukum dan aparat kepolisian.

Eka Mita Suputra
Kasus yang menjerat NMS, seorang wanita penjaga laundry diselesaikan secara restorative justice. 

Hanya saja NMS, mengaku tidak mengetahui hanphone tersebut.

Sehingga korban (Sugiharta) berinisiatif melaporkan kasus ini ke Polres Klungkung.

Baca juga: Mih! Remaja Asal Karangasem Kepergok Hendak Mencuri di Konter HP


"Ketika kami minta keterangan saksi dan cek CCTV, memang yang hanphone itu disembunyikan oleh NMS. Kami amankan NMS, dan kami sangkakan melanggar 362 KUHP," jelas Arung Wiratma.


Namun atas berberapa pertimbangan, Sat Reskrim Polres Klungkung berinisiatif menyelesaikan kasus ini secara restorative justice.

Terlebih setelah NMS mengakui perbuatannya, korban Sugiharta tidak ingin memperpanjang perkara itu dan hendak mencabut laporannya.

Baca juga: Mih! Remaja Asal Karangasem Kepergok Hendak Mencuri di Konter HP


"Korban juga mengaku, hendak bergegas kembali ke Jerman untuk bekerja. Sehingga ingin menyelesaikan kasus ini secara damai," jelasnya.


Musyawarah yang mempertemukan tersangka NMS, dan korban berlangsung di Aula Nusa Ceningan Polres Klungkung, Rabu 18 Mei 2022. 

Mereka pun sepakat, kasus ini diselesaikan secara restorative justice, ditandai dengan menandatangani surat pernyataan perdamaian.


Perdamaian itu juga disaksikan, oleh orang tua pelaku dan perwakilan pemerintahan desa.

Baca juga: APES! Hendak Pulang ke Rumah Kalung Emas Putu Eva Ditarik Pemotor

seorang wanita penjaga laundry diselesaikan secara restorative justice, Rabu (18/5).
Kasus yang menjerat NMS, seorang wanita penjaga laundry diselesaikan secara restorative justice, Rabu (18/5).


"Restorative justice sudah dilakukan, berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya," ungkap Arung.


Menurutnya ada beberapa hal, yang menjadikan pertimbangan kasus ini diselesaikan secara restorative justice.

Diantaranya terlapor (NMS), baru pertama kali melakukan tindakan pidana dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Ancaman hukuman yang maksimal 5 tahun penjara.

Objek barang yang dicuri yakni Samsung S8, yang secara nilai masih bisa ditoleransi, serta kesepakatan korban yang bersedia kasus ini diselesaikan secara damai.


"Beda halnya kalau kasusnya begal atau perampokan, kasusnya akan kami lanjuti dan diselesaikan di pengadilan. Kalau ini, NMS mengaku ingin memakai handphone milik korban," terangnya. 


Perdamaian tersebut juga sudah sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved