Berita Buleleng
Presiden Jokowi Instruksi Lepas Masker di Ruang Terbuka, Satgas Buleleng Tunggu Juknis Kemendagri
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan pernyataan terkait kebijakan tanpa masker di ruang terbuka.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan pernyataan terkait kebijakan tanpa masker di ruang terbuka.
Namun hal tersebut belum dapat diterapkan di Buleleng.
Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng mengaku masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat sebagai pedoman pihaknya dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan dikonfirmasi Rabu (18/5) mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait bebas masker di ruang terbuka.
Baca juga: VIRUS PMK! Tiga Pasar Hewan di Karangasem Tetap Beroperasi
Mengingat kasus terkonfirmasi di Buleleng saat ini sudah melandai, dan progres vaksinasi sudah meningkat atau sudah mencapai 43.53 persen.
Namun untuk menerapkan kebijakan tersebut, Suwarmawan menyebut pihaknya membutuhkan juknis dari Kemendagri.
"Kami menunggu juknisnya.
Kalau sudah turun, pasti akan kami terapkan dan disosialisasikan," ucapnya.
Sesuai dengan penyampaian presiden secara daring melalui channel youtube Sekretariat Presiden, bebas masker hanya dapat dilakukan di ruang terbuka.
Dengan demikian, kata Suwarmawan tempat tertutup dengan ruangan ber AC seperti sekolah maupun perkantoran tetap harus menggunakan masker.
"Bebas masker hanya di ruang terbuka dan sedikit mobilisasinya.
Baca juga: Terjerat Prostitusi Online, Pria Asal Bekasi Terancam Bui 16 Bulan
Kalau tempat tertutup tetap pakai masker.
" Saya juga yakin, meski sudah ada kebijakan seperti ini, namun masyarakat pasti masih ada yang bepergian dengan menggunakan masker, karena sudah terbiasa menggunakan masker sejak dua tahun belakangan ini," terangnya.
Disinggung terkait sidak masker apakah masih akan dilakukan oleh tim Satpol PP Buleleng, Suwarmawan menyebut, hal tersebut telah dilonggarkan sejak kasus terkonfirmasi menurun.
Tidak menutup kemungkinan sidak masih akan tetap dilakukan, namun menyasar di tempat-tempat yang tertutup.
"Bebas masker kan hanya di ruang terbuka.
Kalau tempat tertutup masyarakat sepertinya tetap harus menggunakan masker, mungkin sidaknya nanti akan ke sana.
Maka dari itu kami menunggu juknisnya dulu, agar tidak salah," tutupnya. (*)