Berita Denpasar
Satpol PP Denpasar Tertibkan Puluhan Banner, Spanduk, dan Pamflet Kadaluwarsa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Denpasar, kembali melaksanakan penertiban banner, spanduk, dan pamflet kadaluwarsa di sejumlah ruas jalan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Denpasar, kembali melaksanakan penertiban banner, spanduk, dan pamflet kadaluwarsa di sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar, Kamis 19 Mei 2022.
Penertiban ini menyisir sejumlah wilayah yakni Jalan Sumatera, Jalan Sutoyo, Jalan Thamrin dan Jalan Gunung Agung, Denpasar.

"Dapat kami sampaikan dari giat kami ini berhasil menertibkan sejumlah spanduk.
Banner dan pamflet yang telah kadaluarsa, dan dipasang secara sembarang tempat.
Seperti di tiang telepon dan pagar rumah serta pohon," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana.
Baca juga: LEPAS Masker! Satpol PP Badung Geser Jadi Sidak Prokes Dalam Ruangan
Adapun jumlah spanduk yang ditertibkan, yakni di Jalan Sumatera.
Ditertibkan sebanyak 3 buah spanduk.
Di Jalan Sutoyo sebanyak 5 banner.
Di Jalan Thamrin sebanyak 1 spanduk, serta 2 banner
Di Jalan Gunung Agung sebanyak 3 spanduk serta 5 pamflet.

Ditambahkannya, kegiatan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar.
Bersama tim kecamatan, sebagai upaya menjaga kebersihan dan keindahan kota.
Selain yang sudah kadaluwarsa dan salah pasang, pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan pamflet yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.
Baca juga: SIDAK Masker Resmi Dihentikan, Satpol PP Bakal Sidak PeduliLindungi
"Sebelum penertiban, kami juga telah berkoordinasi bersama seluruh elemen masyarakat.
Agar ikut mengawasi pemasangan alat promosi ini.
Agar dipasang secara patut dan sesuai peraturan daerah," katanya. (*)