Berita Bali

Kasus Dugaan Penipuan Lima Calon PMI Asal Bali, Laporan ke Polda Ditolak

Lima calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan PT Mutiara Abadi Gusmawan

istimewa
Michael Angelo dan I Komang Aditya Diputra selaku Kuasa Hukum LBH Bali dari 5 Calon PMI tersebut mengadakan jumpa pers pada, Jumat 20 Mei 2022 untuk membahas kasus dugaan penipuan calon PMI - Kasus Dugaan Penipuan Lima Calon PMI Asal Bali, Laporan ke Polda Ditolak 

Sebelumnya Disnaker Provinsi Bali telah melakukan mediasi pada kedua belah pihak tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Manila Ayupijaya selaku Pengantar Kerja Ahli Madya Disnaker Bali mengatakan mediasi tersebut sudah berlangsung pada 18 April 2022 lalu.

"Sudah kami upayakan memediasi keduabelah pihak untuk dapat hadir. Memang sempat tertunda karena pihak dari perusahaan posisi di Jakarta. Kemudian mereka bertemu di Disnaker Bali pada 18 April 2022. Yang hadir kami dari tim satgas dari Disnaker Provinsi Bali kemudian PT BP2MI Denpasar, kemudian PT Mag Diamond hadir langsung pimpinanya yakni M Akbar Gusmawan dan manajernya Komang dan satu stafnya. Pelapornya juga hadir lima orang saat itu," kata dia, Jumat 20 Mei 2022.

Hasil dari mediasi yang diupayakan adalah nota kesepakatan bersama antara dua belah pihak.

Nota kesepakatan tersebut di antaranya pihak Mag Diamond bersedia mengembalikan uang yang diminta oleh pelapor 5 orang dan totalnya Rp 147 juta.

Pada saat itu Mag Diamond menyampaikan tidak bisa mengembalikan secara utuh uang dari lima calon PMI.

Hal tersebut karena harus dipotong dengan pelatihan-pelatihan yang sudah sempat diikuti oleh lima orang tersebut.

Baca juga: 5 Calon PMI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan pada Penyalur PMI PT. MAG

"Karena ini masuk kategori pelanggaran pada regulasi UU No 18 Tahun 2017 yang sanksinya amat sangat jelas sehingga ini bukan termasuk bukan kategori calon PMI. Sehingga dari apa yang kami sampaikan pihak Mag Diamond menyetujui dan akan mengembalikan semua uang lima orang tersebut tanpa potongan sesuai dengan nota kesepakatan," imbuhnya.

Dan dalam nota tersebut Mag Diamond memiliki waktu paling lambat 2 Mei 2022 untuk mengembalikan seluruh uang tersebut pada lima calon PMI tersebut.

Namun dari info terakhir yang ia dapatkan beberapa staf Mag Diamond yang contact person-nya ada dalam pertemuan-pertemuan itu satu per satu mengatakan setelah rapat di Disnaker mereka mengundurkan diri.

"Sehingga dari pihak pelapor menilai tidak ada itikad baik. Di nota kesepakatan terakhir sudah disebutkan apabila masing-masing pihak tidak menjalankan kesepakatan yang sudah disepakati maka berhak melanjutkan pelaporan lebih lanjut. Mereka hanya ingin uangnya kembali, namun ternyata mediasi tidak menemukan jalan keluar. Kami pun memberikan keputusan selanjutnya pada dua pihak tersebut," tutupnya. (sar/ian)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved