Berita Bali
Kasus Dugaan Penipuan Lima Calon PMI Asal Bali, Laporan ke Polda Ditolak
Lima calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan PT Mutiara Abadi Gusmawan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Lima calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan PT Mutiara Abadi Gusmawan (Mag Diamond) ke Polda Bali terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Namun laporan tersebut ditolak.
"Klien kami mengadukan kepada Polda Bali, pada Kamis 12 Mei 2022, namun aduan kami ditolak dengan alasan tidak menyertakan surat somasi minimal sebanyak dua kali kepada perusahaan yang kami adukan dan tidak menyertakan informasi legalitas perusahaan penerima Pekerja Migran Indonesia di Jepang," kata I Komang Aditya Diputra, Kuasa Hukum lima calon PMI tersebut, Jumat 20 Mei 2022.
Dia mengatakan, dalam penolakan tersebut penyidik menjelaskan bahwa kewajiban somasi tersebut tercantum dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Polda Bali.
Namun setelah kami meminta penjelasan terkait SOP tersebut penyidik tidak bisa memberikannya karena, katanya, itu bersifat rahasia.
Baca juga: Tak Sesuai SOP, Polda Bali Tak Terima Laporan Dugaan Penggelapan dan Penipuan Calon PMI Ini Kata LBH
Menurutnya, pihaknya merasa janggal karena penyidik tidak bisa memberikan bukti bahwa kewajiban tersebut benar tercantum di SOP Kepolisian.
"Karena penyidik tetap bersikukuh terkait aturan yang mereka miliki, kami meminta bukti laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) KUHAP, namun kami hanya diberikan berita acara penerimaan laporan/aduan yang isinya, klien kami harus membawa somasi untuk dapat dibuatkan laporan/aduan oleh Polda Bali sebagai bukti pendukung," tambahnya.
Lima calon PMI tersebut juga telah membuat aduan terhadap PT Mutiara Abadi Gusmawan (Mag Diamond) kepada BP2MI Provinsi Bali pada 24 Februari 2022 dan pada 14 Maret 2022.
Setelah melakukan pelaporan, menurut Aditya 5 orang calon PMI tersebut hanya diberitahu secara lisan oleh pihak BP2MI dan Satgas Disnaker Provinsi Bali kalau telah mengeluarkan surat penghentian beroperasi bagi PT. Mutiara Abadi Gusmawan (Mag Diamond).
"Tetapi perusahaan tetap masih melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia di Bali. Klien kami mempertegas terkait hal ini ke Dinas Tenaga Kerja Dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali yang juga dihadiri BP2MI Provinsi Bali pada mediasi di Dinas Tenaga Kerja Dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali tanggal 18 April 2022, namun tidak mendapatkan respon yang baik," imbuhnya.
Ia menilai tentu hal tersebut mencederai HAM, Hukum dan Institusi Kepolisian sebagai garda terdepan penegakan keadilan dan pengayom masyarakat untuk itu penolakan laporan terhadap dugaan tindak pidana oleh kepolisian khususnya Polda Bali.
"Atas pelanggaran Penolakan Laporan Korban Perdagangan Orang PMI oleh Polda Bali secara sewenang-wenang, maka kami mohon instansi terkait menindaklanjuti laporan kami dengan serius sebagai pelanggaran HAM, Hukum serta Fungsi dan Tugas Kepolisian," tutupnya.
Polda Bali belum memberikan respons mengenai kabar penolakan laporan yang dilalukan oleh lima calon pekerja migran Indonesia (PMI) bersama kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT Mutiara Abadi Gusmawan (Mag Diamond).
Dihubungi Tribun Bali melalui pesan WhatsApp (WA) maupun sambungan telepon seluler untuk mengkonfirmasi perihal penolakan yang dilakukan Polda Bali terhadap laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi SH belum memberikan keterangan sepatah kata pun.
Selain itu, sampai tadi malam belum diperoleh konfirmasi dari pihak PT MAG.
Terkait malasah ini, Michael Angelo dan I Komang Aditya Diputra selaku Kuasa Hukum LBH Bali dari 5 Calon PMI tersebut mengadakan jumpa pers, Jumat 20 Mei 2022, untuk membahas kasus tersebut.