Berita Bali

Kasus Dugaan Penipuan Lima Calon PMI Asal Bali, Laporan ke Polda Ditolak

Lima calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan PT Mutiara Abadi Gusmawan

istimewa
Michael Angelo dan I Komang Aditya Diputra selaku Kuasa Hukum LBH Bali dari 5 Calon PMI tersebut mengadakan jumpa pers pada, Jumat 20 Mei 2022 untuk membahas kasus dugaan penipuan calon PMI - Kasus Dugaan Penipuan Lima Calon PMI Asal Bali, Laporan ke Polda Ditolak 

"Tujuan diadakan presscon ini karena ada dugaan penipuan penggelapan terhadap calon PMI, di sebelah saya ada Dina selaku calon tenaga kerja. Adapun yang menjadi isu pertama beberapa pasal yang dilanggar terhadap klien kami yaitu ada penggelapan, penipuan, ada perlindungan PMI yang tercantum pada pasal 81 UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dan pasal 83 UU 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI," jelas Michael.

Dia mengatakan, karena ada hubungannya antara pekerja Indonesia ke luar negeri tentunya akan menyangkut tindak pidana perdagangan orang yang tercantum dalam UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Lalu kita melakukan pelaporan pada PT Mutiara Abadi Gusmawan (Mag Diamond) dari informasi klien kami sampai sekarang tidak ada kepastian bekerja ke Jepang. Bahkan sudah disetorkan uangnya dari klien kami sebesar Rp 25 juta di awal perekrutan," imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan dari calon PMI tersebut yakni, Dina Ayu Fitriana menceritakan bagaimana mulanya ia mendaftarkan diri di PT tersebut untuk bekerja di Jepang.

"Saya melakukan registrasi dengan perusahaan tersebut dari tahun 2020. Di akhir Oktober saya mendapatkan informasi tentang adanya informasi rekrut tenaga kerja pemberangkatan ke Jepang. Khususnya untuk pemberangkatan bidang hotel, pertanian dan perkebunan. Di sini saya (bekerja) ke hotel," kata Dina.

Ia juga membeberkan alasannya tertarik bergabung ke perusahaan tersebut.

Menurutnya, karena perusahaan tersebut menjanjikan banyak sekali janji, seperti gaji sangat besar, lalu hotel-hotel tempat penempatan kerja adalah hotel yang menarik, lalu pemberian full akomodasi tanpa ada pemotongan biaya untuk pemotongan pajak.

"Tentunya banyak membuat teman-teman kami tertarik untuk join. Pada awal-awalnya kami merasa tidak ada permasalahan karena memang untuk berangkat ke Jepang melalui beberapa pelatihan seperti les bahasa Jepang atau pelatihan-pelatihan skill lainnya. Jadi itu memakan waktu yang cukup lama sehingga membuat kami menunggu beberapa bulan itu dan tidak masalah," imbuhnya.

Namun karena ada pandemi dan hal-hal yang menyangkut tidak adanya keberangkatan luar negeri membuat penundaan keberangkatan ke Jepang menjadi lebih lama lagi.

Dina juga menerangkan ada janji-janji dari pihak perusahaan untuk memberangkatkan pada bulan yang sudah disepakati, lalu tidak terjadi.

Kemudian akan melakukan kegiatan atau agenda, namun tidak terjadi kembali.

Baca juga: PMI Kota Denpasar Siap Berbenah,  Segera Punya Gedung Baru 

"Akhirnya itu berpola, berputar-putar dari tahun 2020 hingga saat ini. Di awal kami harus membayar regristrasi secara penuh. Yang buat aneh, kita tidak boleh mencicil atau ketika kita sudah dianggap diterima oleh perusahaan kita harus membayar secara penuh. Kalau uang kita tidak penuh, lowongan kerja akan dioper ke orang yang sudah menunggu seperti waiting list. Itu salah satu kecurigaan kami. Setelah kami menunggu lama," jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data BP2MI Provinsi Bali, PT Mutiara Abadi Gusmawan (Mag Diamond) tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan PMI Provinsi Bali tahun 2022.

Sebelumnya bahkan sudah terdapat mediasi dari PT Mutiara dengan 5 calon PMI ini yang diadakan dengan Disnaker Provinsi Bali dan BP2MI Provinsi Bali, namun belum juga ditemukan jalan keluar hingga akhirnya 5 Calon PMI bersama LBH melaporkan kasus ini ke Polda Bali.

Diduga Mangkir dari Kesepakatan

DINAS Tenaga Kerja Provinsi Bali menyerahkan keputusan selanjutnya terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan lima calon PMI oleh PT Mutiara Abadi Gusmawan (Mag Diamond).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved