Berita Klungkung

Koster Sebut Desa Adat Belum Optimal Jalankan Program Gubernur, Minta Bendesa Tingkatkan Kinerja

Desa adat di Bali dianggap belum optimal dalam menjalankan beberapa program Gubernur Bali, yang sebelumnya telah dituangkan dalam Pergub.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Gubernur Bali, I Wayan Koster di sela-sela peresmian Gedung MDA di Kabupaten Klungkung, Minggu 22 Mei 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Desa adat di Bali dianggap belum optimal dalam menjalankan beberapa program Gubernur Bali, yang sebelumnya telah dituangkan dalam Pergub.

Hal ini disampaikan langsung Gubernur Bali, I Wayan Koster di sela-sela peresmian Gedung MDA di Kabupaten Klungkung, Minggu 22 Mei 2022.

Wayan Koster di hadapan bendesa se-Kabupaten Klungkung, secara lugas menyampaikan keluhannya itu.

Menurutnya pergub yang sudah ditetapkan, selama ini penerapannya di desa adat belum berjalan sesuai dengan harapan.

Baca juga: Peredaran Narkoba Marak, Pemkab Minta BNN Klungkung Libatkan Perangkat Desa untuk Pencegahan

Ia mencontohkan, belum semua desa adat mampu merealisasikan penggunaan Aksara Bali di tempat publik, seperti yang dituangkan dalam Pergub Bali No 80 tahun 2018.

Demikian halnya, desa adat belum optimal menerapkan program pengelolaan sampah berbasis sumber yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.

Serta belum semua desa adat mampu menerapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Baca juga: Sampai Mei, 7 Kasus Gigitan Anjing Positif Rabies di Klungkung

" Selama 3,5 tahun berjalan. sejumlah pergub belum jalan di desa adat. Ini tugas majelis adat provinsi, kabupaten, sampai ke kecamatan untuk turun dan edukasi desa adat sampai kebijakan itu berjalan," tegas Wayan Koster, Minggu 22 Mei 2022.

Wayan Koster juga meminta para bendesa adat di Bali untuk terus meningkatkan kinerjanya.

Menurutnya bendesa adat jangan sekadar ajang merebut jabatan, namun harus mengemban tanggung jawab secara sekala dan niskala.

Baca juga: Nakes di RS Belum Boleh Lepas Masker, Masih Ada 1 Pasien Covid-19 di RSUD Klungkung

" Desa adat bentukan leluhur. Jangan main-main jadi bendesa, apalagi sampai korupsi. Bekerjalah secara lurus, tulus, serius. Jadilah seperti Mpu Kuturan, yang menata kehidupan masyarakat di Bali," jelasnya.

Sementara itu Sementara Bendesa Madya MDA (Majelis Desa Adat) Kabupaten Klungkung, Dewa Made Tirta menjelaskan, menurutnya pergub bukannya tidak jalan namun terus berproses di desa adat.

Baca juga: Terima Cek Rp 190 Juta dari Kemensos, Bupati Klungkung Suwirta Serahkan ke Pemerdayaan Petani Garam

Ia mencontohkan Pergub 25 tahun 2020 tentang Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan pelaksanaannya sudah 90 persen di Klungkung. 

Serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai hampir semua desa adat sudah menerapkan, bahkan sudah ada pararemnya di desa adat.

"Mungkin maksud gubernur (penerapan pergub belum berjalan di desa adat) itu di luar Klungkung," Dewa Made Tirta. (*)

Berita lainnya di Berita Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved