Berita Badung

Ditangkap Usai Ambil Paket Sabu di Badung, Nyoman Trisna Pasrah Diganjar Bui 8 Tahun

Terdakwa I Nyoman Trisna alias Taluh (37) hanya bisa pasrah diganjar bui selama delapan tahun oleh majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Ditangkap Usai Ambil Paket Sabu di Badung, Nyoman Trisna Pasrah Diganjar Bui 8 Tahun 

Namun setelah berhasil mengambil tempelan paket sabu, terdakwa malah diringkus oleh petugas kepolisian

Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Dari terdakwa ditemukan 1 paket sabu seberat 7,72 gram yang disimpan di dashboard sepeda motor. Penggeledahan pun berlanjut di tempat tinggal terdakwa.

Hasilnya ditemukan 19 paket sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya.

Berdasarkan penimbangan oleh penyidik kepolisian, total berat sabu yang berhasil disita adalah 11,27 gram netto. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved