Berita Badung
Ditangkap Usai Ambil Paket Sabu di Badung, Nyoman Trisna Pasrah Diganjar Bui 8 Tahun
Terdakwa I Nyoman Trisna alias Taluh (37) hanya bisa pasrah diganjar bui selama delapan tahun oleh majelis hakim.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Ditangkap Usai Ambil Paket Sabu di Badung, Nyoman Trisna Pasrah Diganjar Bui 8 Tahun
Namun setelah berhasil mengambil tempelan paket sabu, terdakwa malah diringkus oleh petugas kepolisian
Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Dari terdakwa ditemukan 1 paket sabu seberat 7,72 gram yang disimpan di dashboard sepeda motor. Penggeledahan pun berlanjut di tempat tinggal terdakwa.
Hasilnya ditemukan 19 paket sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya.
Berdasarkan penimbangan oleh penyidik kepolisian, total berat sabu yang berhasil disita adalah 11,27 gram netto. (*)
