Peredaran Narkoba di Bali
NEKAT Tempel Sabu di Denpasar, Maulana Terancam Bui Selama 20 Tahun
Maulana Akbar (25), telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.Ia disidang karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Lalu terdakwa pun diperintah oleh Heri, mengambil paket sabu di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Kemudian menempel kembali sabu itu di Jalan Imam Bonjol.
Namun gerak gerik terdakwa telah dipantau, petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polresta Denpasar.
Penyelidikan terhadap terdakwa ini, berdasarkan laporan yang didapat petugas kepolisian.
Dari penyelidikan dan pemantauan, petugas kepolisian melihat terdakwa melintas di depan toko sembako Jalan Teuku Umar Barat.

Selanjutnya terdakwa pun ditangkap dan dilakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan paket sabu yang dibawa terdakwa.
Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa di Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat.
Di sana kembali ditemukan paket sabu dan barang bukti terkait lainnya.
Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan juga dilakukan di kos Jalan Imam Bonjol dan ditemukan 1 timbangan elektrik.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku sabu itu adalah milik Heri.
Terdakwa hanya disuruh mengambil tempelan, kemudian menempel kembali sabu itu dengan imbalan berupa uang sebesar Rp 300 ribu.
Total sabu yang dikuasai terdakwa saat ditangkap 8,30 gram brutto atau 7,98 gram netto. (*)