Berita Klungkung

Nasib Guru Kontrak di Klungkung; Sudah Gaji Kecil, Ditunggak 6 Bulan

Ditundanya upah guru kontrak di Klungkung menjadi perhatian Ketua Dewan Pendidikan setempat, I Ketut Suksma Sucita. Ia pun berharap pemda bisa memberi

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ratusan guru dan staff TU berstatus tenaga kontrak di Klungkung di kumpulkan di Wantilan Pura Kentel Bumi, Banjarangkan, Selasa (31/5). 

TRIBUN-BALI.COM -  Ditundanya upah guru kontrak di Klungkung menjadi perhatian Ketua Dewan Pendidikan setempat, I Ketut Suksma Sucita.

Ia pun berharap pemda bisa memberikan solusi terbaik untuk persoalan ini.

Ketut Sukma Sucita mengungkapkan keprihatinannya setelah mendapat kabar para guru dan staf TU (Tata Usaha) kontrak ditunda pembayaran upahnya selama 6 bulan.

Apalagi selama ini para tenaga kontrak, termasuk guru dan staf TU di Klungkung, mendapat gaji di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten).

Selama ini para guru dan staf TU kontrak ini mendapatkan upah bersih hanya Rp1,4 juta sebulan. Belum lagi, gaji mereka juga ditunda pembayarannya selama 6 bulan, yang tambah membuat para guru kontrak ini merasa berat.

"Sudah gaji mereka (guru kontrak) kecil, masih ditunda lagi 6 bulan. Belum lagi sekarang banyak rainan (upacara agama), kasihan mereka," ungkap Suksma Sucita, Kamis 2 Juni 2022.

Ia pun meminta pemerintah daerah segera mencarikan solusi, agar sekitar 300 tenaga kontrak guru dan staf TU bisa menerima hak mereka dengan berbagai cara. Jika memungkinkan, solusinya termasuk dengan geser anggaran.

"Mungkin bisa dicarikan dana lain dulu, misal ada dana talangan. Carikanlah solusi yang memungkinkan dilakukan, selama tidak menyalahi aturan," terang Sukma Sucita.

Baca juga: Mas Sumatri Bantah sebagai Pemrakarsa, Diperiksa Tipikor Kasus Dugaan Korupsi Masker Karangasem

Baca juga: BEGINI Euforia Bobotoh Geulis Saat Dukung Persib Bandung Lakoni Laga Uji Coba, Tuntaskan Rindu

Baca juga: Stok Babi Melimpah Jelang Galungan, GUPBI Bali Prediksi Ada 600 Ribu Ekor Siap Potong

Jika revisi anggaran perubahan APBD 2022 menjadi satu-satunya solusi, ia berharap agar hal itu bisa dipercepat prosesnya.

Ratusan guru dan staf TU di Klungkung dipastikan tidak menerima upah selama 6 bulan. Ini karena alokasi gaji semua guru kontrak terlanjur dimasukkan dalam pos anggaran gaji guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Padahal, sebelumnya anggaran itu diposkan untuk tenaga kontrak.

Dinas Pendidikan sebelumnya optimistis semua guru di Klungkung lulus P3K. Namun, dalam perjalannya lebih dari 200 guru tidak lolos, sehingga untuk menerima upah, mereka harus menunggu revisi anggaran pada APBD Perubahan 2022.

Pemkab Klungkung telah menerima Surat dari Menpan-RB yang isinya terkait penghapusan pegawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara) dari pusat sampai ke daerah. Terkait hal ini, Pemkab Klungkung mulai melakukan pemetaan tenaga non ASN, baik tenaga kontrak ataupun honorer.

Dalam surat yang dikeluarkan 31 Mei 2022 tersebut, pada intinya paling lambat pada 28 Nevember 2023 sudah tidak ada lagi tenaga non ASN dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, sampai ke pemerintah daerah. Padahal saat ini masih ada 3.118 pegawai berstatus tenaga kontrak dan honor daerah yang tersebar di berbagai

OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Klungkung.
Mereka pun terancam diberhentikan, dan harus menunggu formasi untuk perekrutan CPNS ataupun P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti surat tersebut dengan memetakan jumlah tenaga non ASN seperti tenaga kontrak atau honorer, dan jumlah kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Klungkung.

"Surat itu sudah kami edarkan ke OPD. Kami akan data ulang (tenaga kontrak/honorer), berapa yang memenuhi syarat untuk testing (CPNS/P3K)," ungkapnya.
Hal serupa diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, I Komang Susana.

Dia masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait tindak lanjut surat tersebut

"Ini kan kebijakan vertikal dari pusat ke daerah, kami tindak lanjuti sesuai surat itu. Langkah paling dekat kami mulai lakukan pemetaan, nanti berapa jumlah pegawai non ASN, berapa kebutuhan pegawai, termasuk yang memenuhi syarat untuk nantinya ikut tes CPNS atau P3K jika turun formasi," ungkap Susana.

Susana merinci, sampai saat ini terdapat 3.118 tenaga non ASN di Klungkung, terdiri dari .2289 tenaga kontrak yang dibiayai APBD, 105 tenaga kontrak upah pungut seperti tukang parkir, 607 tenaga kontrak BLUD di rumah sakit, 2 orang tenaga kontrak Pemprov Bali, 34 tenaga kontrak bantuan operasional kesehatan, dan 81 tenaga honor daerah.

Sementara ketika intansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan keamanan perekrutannya dapat melalui tenaga alih daya (outsourcing).(mit)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved