Berita Tabanan
Polisi Kesulitan Dalami Kasus Prank Penculikan di Tabanan, DAT dan Mertua Beri Keterangan Berbeda
Penyidik Polres Tabanan dibuat kesulitan dengan kasus laporan palsu atau prank penculikan oleh DAT belum lama ini.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Penyidik Polres Tabanan dibuat kesulitan dengan kasus laporan palsu atau prank penculikan oleh DAT belum lama ini.
Sehingga, kasus ini pun belum kelar hingga saat ini karena pihak kepolisian masih perlu mendalami keterangan kedua pihak untuk membuktikan yang sebenarnya.
Pekan depan, mertua pengarang cerita tersebut akan melakukan pemeriksaan tambahan.
"Kita sudah lakukan gelar perkara pekan lalu (Rabu). Ini untuk menentukan status naik penyidikan atau tidaknya," kata Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Minggu 5 Juni 2022.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Bupati Tabanan ke Pengadilan Tipikor Denpasar
Dari hasil penyelidikan, kata dia, ternyata ada keterangan yang perlu didalami lagi.
Pasalnya, dari peristiwa laporan keterangan palsu tersebut, ditemukan ada perbedaan keterangan dari dua orang tersebut yakni DAT dan mertuanya.
"Dari pasal yang kita sangkakan kemarin, ada perbedaan keterangan. Terutama saat kita membuktikan niatnya. Kita masih jadwalkan pekan depan memeriksa bapaknya (mertua) kembali," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Akan Hapuskan Tenaga Honorer, Pemkab Tabanan Ambil Ancang-Ancang
Menurutnya, sejauh ini masih belum bisa membuktikan mainsterianya (niat). Keterangan dari keduaa orang tersebut akan diperdalam lebih lanjut.
Sebab, sejak awal kepolisian memang sedikit kesulitan karena perbedaan keterangan antara DAT dengan mertuanya.
"Sebenarnya mertuanya itu jengkel, jadi tidak ada niat membantu. Karena si DAT ini sering keluar malam. Dan keterangan kemarin mertuanya juga tidak ikut membantu."
Baca juga: ANJING Serang Anak 6 Tahun, Petugas Vaksin 250 Ekor Anjing di Desa Tista Tabanan
"Sehingga itu yang perlu kita perdalam. Apakah ini ada keterlibatan mertuanya atau jangan-jangan itu hanya rangkaian keterangan dari si DAT itu sendiri. Itu yang kita sinkronkan sedikit lagi," ungkapnya.
AKBP Ranefli menyebutkan, saat ini status dari DAT masih bersifat wajib lapor.
Sebab, laporan karangan cerita penyekapan itu sudah kita setop.
Jadi penanganan itu, dilanjutkaan untuk membuktikan atau membuka indikasi keterangan palsu dari DAT tersebut.
"Siapa yang memulai, itu yang ingin kita buktikan," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Tabanan